Penerapan Qanun nomor 4 Tahun 2010 Perlu Dievaluasi

oleh -108.759 views
Penerapan Qanun nomor 4 Tahun 2010 Perlu Dievaluasi
Ketua Lemkaspa Aceh Timur Sanusi Madli

Banda Aceh | Realitas – Penerapan Qanun nomor 4 Tahun 2010 Perlu dievaluasi kata Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh Timur, Sanusi Madli, Senin (14/3/2022).

Ia juga mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan evaluasi kerjasama dengan pihak BPJS dan membuka peluang untuk bekerjasama dengan pihak ketiga selain BPJS.

“Kami mendukung langkah itu sebagai bagian dari perbaikan layanan kesehatan kepada masyarakat Aceh, hal itu juga sebagaimana amanat UUPA dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010.

Namun yang sangat disesalkan adalah Pemerintah Aceh menghentikan pembayaran premi kesehatan sehingga masyarakat harus membayar sendiri, harusnya itu jangan dihentikan sehingga masyarakat Aceh tetap dapat berobat secara gratis disemua rumah sakit pemerintah dan swasta dan masyarakat tidak terbebani.

“Ini juga bagian dari kegagalan penerapan qanun nomor 4 tahun 2010, misalnya dalam pasal 43, pemerintah Aceh berkewajiban menyelenggarakan jaminan kesehatan secara paripurna kepada penduduk aceh, baik dilakukan sendiri oleh Pemerintah Aceh atau melalui sebuah badan, dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga,” lanjutnya.

Seharusnya Pemerintah Aceh menyiapkan badan atau menjajaki terlebih dahulu pihak yang ingin diajak kerjasama selain BPJS, sehingga ketika diputuskan kerjasama dengan BPJS, bisa langsung melanjutkan kerjasama dengan pihak lainnya.

“Harusnya ketika kerjasama dengan BPJS diputuskan, maka sudah ada pihak ketiga lainnya yang diajak kerjasama, sehingga layanan tidak terganggu dan masyarakat tidak resah, kami justru menduga, alasan evaluasi kerjasama dengan bpjs dengan menghentikan pembayaran premi adalah alasan sampingan, bukan alasan utama,” ucapnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA agar membatalkan kebijakan tersebut, jikapun tidak lagi mengandalkan BPJS, anggaran untuk kesehatan tetap disediakan sehingga masyarakat Aceh tetap dapat berobat gratis disemua rumah sakit.

“Kami berharap penghentian pembayaran premi ini dibatalkan dulu, evaluasi silahkan dilanjutkan sembari mencari pihak lain yang dapat diajak kerjasama selain BPJS, juga sinkronisasi data perlu segera diselesaikan, dan yang terpenting adalah DPRA juga mengevaluasi penerapan qanun nomor 4 tahun 2010 oleh Pemerintah Aceh,” lanjut Mantan Ketua DPM USK ini

Penghentian pembayaran premi melalui program JKA ini pun membuat para tenaga kesehatan (nakes) dilema, terutama saat menangani pasien darurat.

“Nakes juga akan dilema nantinya, karena mereka harus bertanya terlebih dahulu sebelum menangani pasien, apakah pasien memiliki kartu JKN, jika tidak tentu tidak dapat ditangani kecuali bersedia membayar mandiri, maka ini dilema dan risiko baru yang akan dihadapi oleh nakes, tutupnya. (*)