Langsa | Realitas – Sengketa aset milik Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, kian meruncing.
Sejumlah aset yang menjadi rebutan pihak Yayasan Tandingan, ternyata berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN).
Kuasa Hukum YDBUL Pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, dari Kantor Hukum Elang Timur, Irwansyah Putra SH,M.Kn (foto) melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022) mengungkapkan, kuat dugaan Pengadilan Negeri (PN) Langsa telah tertipu oleh “Maling Teriak Maling”, terkait putusan hukumnya No. 4/pdt.G/2018/ pn lgs jo. Nomor: 8/pdt/2019/PT. BNA jo. Nomor: 3480K/pdt/2019 jo. Nomor 188PK/pdt/2021 tertanggal 16 februari 2022, dan berdasarkan penetapan no.1/pen.pdt/konstatering/2022/pn lgs, yang ternyata berstatus milik bank tabungan negara (BUMN).
Dikatakan Irwansyah Putra, Aset Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dimenangkan oleh sekelompok individu yang mengaku Yayasan Dayah Bustanul Ulum berdasarkan akta notaris yang dibuat Anisa Rahma Karim, sebagaimana putusan hukum tersebut diatas, adalah milik Bank Tabungan Negara (BTN). Dimana, sebanyak 60 unit rumah guru yang berada dalam lokasi itu masih menjadi sengketa (kredit macet).
Ternyata salah seorang penggugat dan yang disebutkan nama nya dalam akta notaris Anisa Rahma Karim adalah anak-anak dari Alm Zainuddin Mard dan Hasan ZZ yang di duga tau tentang status kredit macet itu, karena mereka pernah menjabat sebagai pengurus pada Yayasan yang sebagian asetnya tergadai atau jadi jaminan pada perbankkan.
” Jadi, menurut dugaan kami, Pengadilan Negeri Langsa telah tertipu dengan menjalankan gugatan mereka (maling teriak maling) termasuk dengan dugaan memanipulasi data, yang mana sebenarnya mereka mengetahui hal tersebut”, ujar Irwansyah Putra.
Dikatakan, Pengadilan Negeri Langsa melalui surat tanggal 16 Februari 2022 yang melakukan konstatering (pencocokan asset), telah kecolongan atas aset dimaksud, mengingat aset itu masih terjadi sengketa diperbankkan (kredit macet).
Bahkan, lanjut Irwansyah Putra, menurut keterangan dari mantan guru MUQ yang sebelumnya menempati rumah milik BTN di komplek pesantren MUQ yang akan disita oleh pihak yang memenangkan perkara tersebut, sangat memprihatinkan.
Sangat disayangkan sekali terhadap korban 60 guru yang melengkapi berkas berkas tersebut untuk melakukan pinjaman ke bank BTN saat rapat pada tahun 1992 yang dilakukan oleh almarhum (orang tua para penggugat) yang difasilitasi untuk berangkat ke kantor bank BTN Cabang Lhokseumawe untuk melakukan akad kredit, yang mana pimpinan saat itu adalah orang tua para pengugat yang menang dan akan mengeksekusi aset tersebut.
“Pada tahun 1992 saja mereka sudah menipu para guru dengan berjanji dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan pinjaman kredit perumahan itu. Tapi ternyata hanya omongan semata dan malah memperburuk kredibilitas para guru sampai saat ini, dimana nama mereka (para guru) di blacklist perbankkan karena kredit macet”, ungkapnya.
Karena itu Irwansyah Putra selaku kuasa hukum YDBUL Pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, berharap agar Pengadilan Negeri Langsa tidak gegabah dalam mengambil sikap melaksanakan isi putusan, karena sebagian bangunan (60 rumah) yang bersertifikat merupakan aset perbankkan yang melibatkan para guru yang sudah hancur nama baik nya akibat tipu daya keluarga penggugat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran wartawan, Kamis (24/2/2022), terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.
Kemudian, kabar penunggakan kredit macet tersebut berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di komplek pesantren MUQ tersebut.
Ironisnya lagi, persoalan itu semakin meruncing pihak Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022 malakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa dampak terjadi perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.
Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992.
Azharuddin, mantan guru MUQ yang sebelumnya menempati rumah milik Bank BTN di komplek pesantren MUQ tersebut yang ditemui wartawan, Selasa (22/2/2022) menjelaskan, di tahun 1992 dia bersama rekan-rakan guru lainnya mendapatkan informasi dari pihak yayasan nama-nama mereka digunakan untuk pengajuan kredit perumahan guru di tanah milik YDBU Langsa.
Kemudian, para guru diminta untuk melengkapi berkas-berkas syarat kredit untuk pembangunan rumah di komplek pesantren MUQ Langsa.
“Saat itu, kalau tidak salah ada 60 guru yang melengkapi berkas-berkas tersebut untuk melakukan pinjaman ke bank BTN waktu saat rapat pada tahun 1992,” katanya.
Selanjutnya masing-masing guru difasilitasi untuk berangkat ke Bank BTN Cabang Lhokseumawe untuk melakukan akad kredit. Kemudian, pimpinan yayasan berjanji menyelesaikan pinjaman kredit tersebut, baru dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen ke pimpinan agar nanti pimpinan yang bertanggungjawab menyelesaikan pinjaman atau pembayaran kredit perumahan itu.
“Saat itu, kita mau dan bersedia kredit di Bank BTN, karena pihak yayasan berjanji akan membayar kreditnya setiap bulan tanpa memikirkan dampak yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Azharuddin kembali mengutarakan, pembangunan rumah guru tersebut dikerjakan pihak rekanan dari PT Gogasang pada masa itu yang merupakan kontraktor ternama hingga selesai. Namun seiring waktu, timbul persoalan dan terjadi penunggakan. Bahkan guru-guru yang mendiami rumah tersebut mendapatkan surat tunggakan dari Bank BTN.
“Terkait itu, saya pernah didatangi pihak Bank BTN ke rumah untuk menyelesaikan tunggakan saat itu sekitar Rp25 juta lagi. Namun, dalam pikiran saya, kredit itu bisa saja saya lunasi karena rumah tersebut sertifikatnya atas nama saya dan bisa menjadi milik saya. Tapi bangunan dan tanah ini merupakan aset MUQ Langsa. Makanya hingga saat ini tidak ada pelunasan apapun dan sertifikatnya masih berada di bank,” sebutnya.
Terus terang, sampai sekarang yang menjadi korban para guru-guru yang mendiami rumah itu, karena nama-namanya diblack list oleh pihak bank terkait kredit macet.
Sementara Mudir MUQ Langsa, Abi Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag yang dijumpai di komplek pesantren MUQ Langsa membenarkan hal itu. “Hari ini, pihaknya sedang melakukan upaya penertiban semua aset MUQ Langsa yang sebelumnya atas nama milik pribadi, untuk dikembalikan ke milik atas nama yayasan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala KFO BTN Aceh, Eflian yang dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, Kamis (24/2) membenarkan objek rumah yang berada di komplek MUQ Langsa masih dalam pengawasan BTN sejumlah 60 unit rumah sejak tahun 1992.
“Benar, objek sejumlah 60 unit rumah di komplek MUQ Langsa milik BTN, karena masih ada kewajiban yang belum dilunasi oleh para guru-guru terkait kredit perumahan tersebut,” sebutnya.
Lanjutnya, secara legalitas rumah tersebut adalah milik para guru, jadi mekanismenya para guru-gurulah yang berada di sana harus melunasi kewajibannya ke BTN, karena sertifikat tanah yang berada di bank atas nama mereka. Selanjutnya, setelah seluruhnya selesai barulah pihak guru-guru menyerahkan aset tersebut ke pihak yayasan.
Disinggung soal polemik yang terjadi di yayasan, Eflian mengaku pihaknya selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di yayasan YDBU Langsa. Namun begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait putusan pengadilan yang sudah tetap dan sudah sampai tahap konstatering aset di dalam.
“Mengenai besarnya persoalan kewajiban yang belum dilunasi akan kami lihat terlebih dahulu, karena persoalan ini sudah lama sekali belum terselesaikan,” tegasnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH. MH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2) membenarkan pihaknya awal Maret 2022 akan melalukan konstatering (poncocokan objek) di Pesantren MUQ Langsa berdasarkan putusan.
Menurut Iman, konstatering ini hanya sebatas pencocokan objek aset yang ada di lokasi dan bukan langsung dilaksanakan eksekusi. Karena sebelum lakukan eksekusi, terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan objek dan didata terlebih dahulu mana objek yang disengketakan.
Di mana hal itu sesuai Penetapan No. 1/pen.pdt/konstatering/2022/pn lgs jo. nomor 3/pdt.eks/2020/pn lgs jo. Nomor 4/pdt.G/2018/pn lgs jo. Nomor 8/pdt/2019/PT.BNA jo. Nomor 3480K/pdt/2019 jo. Nomor 188PK/pdt/2021 tertanggal 16 Februari 2022.
“Proses konstatering sudah dapat dilaksanakan sejak keluarnya penetapan tersebut. Jadi, nanti Pengadilan Negeri Langsa tidak langsung dilaksanakan eksekusi ataupun melakukan penyitaan,” ungkapnya.


