PN Langsa Sidangkan Kasus Pencamaran Nama Baik Walikota

oleh -312.579 views
PN Langsa Sidangkan Kasus Pencamaran Nama Baik Walikota
PN Langsa Sidangkan Kasus Pencamaran Nama Baik Walikota

Langsa I Realitas – Pengadilan Negeri (PN) Langsa kembali lanjutkan sidang ke dua perkara kasus pencemaran nama baik Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah.

Sidang tersebut dalam angenda untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi korban, Rabu (26/2/2022).

Kasus pencemaran nama baik Walikota Langsa terkait tentang dugaan melakukan mesum dilanjutkan sidang kedua untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi korban.

Para saksi yang dihadirkan tiga orang yaitu, Ir. Said Mahdum Majid yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Langsa dan Agus Setiawan yang akrap di sapa Agus Mandor, Iklima, mereka hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan.

Majelis Hakim juga menghadirkan terdakwa  Muslim yang disapa Cut Lem dan Ibnu Hajar, untuk di dengarkan keterangan saksi pada persidangan.

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih, SH, MH didampingi hakim anggota 1 (wakil ketua) Tini Darmayanti, SH dan hakim anggota 2 Ahmad Syafrizal, SH, MH dalam sidang tersebut digantikan sementara oleh Muhammad Muslimu Rabbi, SH.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eduardo, SH, MH dan Jaksa pengganti Muhammad Daud Siregar, SH serta Panitera pengganti Azmiliza Aminuddin, SH. Pada persidangan tersebut pihak Korban Walikota Langsa juga diminta keterangan oleh Ketua Majelis Hakim melalui Live Striming Video Conference.

Walikota Langsa memaparkan keterangan bahwa kedua terdakwa yakni Muslim alias Cut Lem dan Ibnu Hajar memang benar ada melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui pemberitaan media massa.

Serta meminta sejumlah uang agar kasus ini tidak mencuat Karena merasa tidak bersalah maka uang yang dimintanya itu tidak Saya berikan,” sebut Usman Abdullah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih, SH, MH.

Sidang yang digelar mulai pukul 14.00 wib tersebut juga keterangan dari saksi Ir. Said Mahdum Majid dijelaskan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa Ibnu Hajar menghubungi dirinya agar memberitahukan kasus perkara ini kepada Walikota Langsa untuk mencabut surat kuasa serta membayar uang jasa untuk dirinya.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Ketiga saksi yang di hadarikan ke Persidangan, terdakwa Muslem, membatah dirinya tidak pernah meminta uang, baik melalui Siad Madun, maupun Agus Setiwan.

Keterangan kedua saksi ini tidak benar Majelis Hakim saya tidak pernah meminta apapun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, apa yang disampaikan mereka tidak benar, sebut Cutlem di depan majelis Hakim.

Pembicaraan antara dirinya dengan Agus Mandor ada rekaman diperdengarkan di Polda Aceh saat dirinya di Periksa, jelas Muslim kepada Majelis Hakim.

Keterangan ketiga saksi telah tercatat di persidangan lanjutan ini serta sidang lanjutan akan digelar kembali Pada hari Rabu (23/02/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Langsa, kemudian  Sidang tersebut ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih.