Kutacane | REALITAS – Satu pengedar narkotika jenis Sabu di amankan oleh jajaran Polres Aceh Tenggara melalui Sat Reskrim Dan Sat Intelkam di Desa Engkeran Kecamatan Lawe Alas pada Selasa (08/02).
Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Sabrianda melalui pers relis membenarkan adanyapenangkapan itu.
Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal (08/02) sekitar pukul 12.00 wib, bahwa di Desa Engkeran kecamatan Lawe Alas tepatnya di sebuah warung, sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh AD (31) Alias Andes yang warga Desa Engkeran Kecamatan Lawe Alas.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Agara langsung bergerak menuju ke lokasi.
Kemudian anggota melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan sabu. Sekira pukul 13.00 wib, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AD Alias Andes yang diduga memiliki barang narkotika jenis sabu.
Dimana pada saat itu petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu di atas selipan atap warung tempat pelaku duduk.
Adapun barang bukti yang di aman kan petugas 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan 1 (satu) unit handphone nokia senter warna biru.
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam membawa tersangka ke mapolres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tutup nya

