Jakarta | REALITAS – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit (RS) perlu disiplin dan kerja sama dalam mengklaim biaya pelayanan pasien COVID-19.
“Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan. Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayar segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta , Minggu (12/22022).
Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk kembali segera dilakukan agar segera dilengkapi dengan segera memproses.
Pada tahun 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang tercapai sampai akhir Desember 2021 Rp62,68 triliun.
Namun masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus digunakan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Siti juga menyebutkan ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat digunakan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun sengketa yang tidak dapat didirikan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan layanan klaim bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah.
Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum ditentukan urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ujar dia.
Sumber : antara

