Aksi di Kandang Kambing Sampai Hamil, Pelaku Tetangga Korban

oleh -135.759 views
Aksi di Kandang Kambing Sampai Hamil, Pelaku Tetangga Korban
ilustrasi

Jawa Barat I REALITAS – Aksi pelecehan seksual terhadap seorang gadis tunawicaragadis di kandang kambing hingga 15 kali dan sampai hamil rupanya pelaku adalah tetangga korban.

Gadis tunawicara itu berusaha keras menutupi perutnya yang semakin buncit dari orangtuanya.

Diliputi perasaan khawatir, sang paman cemas kala melihat perut keponakannya yang kesulitan berbicara itu.

Terus didesak keluarga, sang gadis akhirnya mau bersuara.

Y yang merupakan warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jawa Barat itu mengurai peristiwa pilu yang ia alami.

Sebelum sang keponakan mengakui semua kejadian yang menimpanya, paman dan keluarga lainnya terperanjat.

   Betapa tidak, keluarga dibuat terkejut kala melihat hasil test pack atau alat uji kehamilan.

Ternyata sang gadis sudah hamil 25 minggu atau enam bulan.

Hasil tersebut didapat setelah sang gadis diminta untuk mengecek urinenya.

Selepas mengetahui sang gadis tengah berbadan dua, keluarga gemas ingin tahu siapa yang menghamili Y.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Tidak bisa berbicara, Y pun memberikan petunjuk penting kepada keluarga.

Berjalan keluar rumah, Y berhenti di sebuah rumah yang tak jauh dari kediamannya.

Gadis tunawicara itu langsung menunjuk rumah tersebut.

Mendapat petunjuk tersebut, keluarga kaget tak menyangka tetangganya nekat melakukan perbuatan keji itu.

Kemudian, keluarga gadis itu pun bergegas menyeret orang yang tinggal di dalam rumah tersebut

Ternyata rumah tersebut ditinggali oleh seorang kakek berinisial MS.

Pria tua berusia 67 tahun itu rupanya adalah orang yang menghamili Y.

Hal tersebut diyakini keluarga sebab MS tinggal seorang diri usai ditinggal pergi untuk selamanya oleh sang istri.

Aksi bejat MS segera dilaporkan keluarga Y kepada polisi.

Tim kepolisian dari Polres Serang segera menciduk MS di rumahnya pada 25 Januari 2022.

Polisi pun langsung melakukan visum terhadap korban.

Didapatkan hasil bahwa sang gadis tunawicara telah diperkosa sang kakek sebanyak lima kali.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah merudapaksa Y di kediamannya dan di kandang kambing.

Dari pengakuan kepada polisi, pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka pertama kali merudapaksa korban di kandang kambing.

Aksi itu dilakukan pada siang hari.

“Korban sering main ke pekarangan rumah MS,” kata Kapolres Subang AKBP Yudha Satria dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Banten, Selasa (1/2/2022).

Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.

“Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang,” ujar AKBP Yudha Satria.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

Sumber : Tribun