Banda Aceh I Realitas – Terpidana kasus korupsi proyek Videotron di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dieksekusi ke Lapas Lhoknga Aceh Besar.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Reza Rahim.
Terpidana korupsi proyek videotron dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, pada hari Rabu 5 Januari 2022.
Terpidana korupsi tersebut adalah T.M. Ikhsan Saladin, selaku Direktur CV. Artha Kharisma Perkasa, perusahaan pelaksana proyek videotron di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajeskana yang dikonformasi AJNN, Sabtu (8/1/2022) mengatakan, terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar setelah terbukti di tingkat kasasi melakukan korupsi.

Korupsi yang dilakukan adalah pekerjaan pengadaan Vidiotron yang bersumber dari Dana Otsus APBD T.A. 2015 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang.
Putusan Mahkamah Agung RI bernomor: 3957 K/Pid.Sus/2021, tanggal 15 November 2021. Dalam Putusan MI tersebut membatalkan Putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 23/Pid-Sus-TPK/2020/Pn.Bna tanggal 18 Desember 2020.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Rajes.
Sebelumnya, kata Rajes, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam Putusan No. 23/ Pid.Sus-TPK/202/PN. Bna yang dikeluarkan pada Jumat tanggal 18 Desember 2020 dengan Hakim Ketua yaitu Nurmiati, serta Hakim anggota yaitu Eti AStuti dan Edwar menyatakan dalam amar putusannya untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Karena terdakwa T.M. Ikhsan Saladin dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsider.
“Namun putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut batal setelah keluar Putusan Mahkamah Agung RI bernomor: 3957 K/Pid.Sus/2021, tanggal 15 November 2021,” ungkap Rajes.
Terdakwa T.M Ikhsan Saladin merupakan warga Jalan Sukarno Hatta Dusun Ja Tahu, Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Untuk diketahui proyek videotron yang menyeret terpidana T.M. Ikhsan Saladin ke penjara memiliki nilai anggaran yang fanstastis untuk ukuran pengadaan videotron yaitu sebesar Rp. 1.197.570.000. Videotron tersebut terletak di gerbang masuk ke kantor Bupati Aceh Tamiang.
Saat penetapan tersangka pada November 2018 lalu, Polres Aceh Tamiang memperkirakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 469.404.482 pada proyek tersebut.
Sumber : ajnn
Editor : Yudi


