Terkait Tewasnya Novia, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -277.579 views
Terkait Tewasnya Novia, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Jatim I Realitas Terkait tewasnya seorang maha siswi bernama Novia, diketahui ada surum ambrosi duakali oleh sang kekasi dia adalah seorang anggota polis.

Diketahui Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus kematian NWR.

Dari hasil penyelidikan, saat ditemukan tewas, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.

Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Selain itu, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Hasilnya, terduga tersangka Bripda RB dapat diamankan.

Bripda RB diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim pada Sabtu (4/12/2021).

BACA JUGA :   Sembilan Nelayan Ditangkap Polisi Usai Bawa Bom Ikan

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.

Penahanan terhadap Bripda RB dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda RB.

Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Nagan Raya Gerebek Lapak Perjudian

Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

“Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.

RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : yudi
Sumber : kompastv