Sulbulussalam | Realitas – Menerima rilis (27/12/2021) Ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar ZA membantah bahasa Kadis PUPR Kota Subulussalam (Ir, Alhadin) terkait pemberitaan yang katanya tidak dikonfirmasi.
“Perlu saya jelaskan pada tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 19,37 Wib. Ketua LSM-GMBI Wilter Aceh mengirimkan rilis untuk meminta konfirmasi melalui pesan whatsApp Kepada Kadis PUPR Kota Subulussalam untuk rilis tersebut akan dikirim kan ke media online” ujarnya.
Dan pada pukul 20,39 wib tangal 24 desember 2021 kadis PUPR kota Subulussalam (Ir, Alhadin) tersebut membalas dengan pesan WhatsApp nya dengan bahasa singkat konfirmasi saja yang perwakilan Subulussalam semua kita tunjukkan jawabnya.
Ketua GMBI Aceh menambahkan terkait pemberitaannya, perlu diketahui oleh Kadis PUPR Kota Subulussalam itu bukan data informasi yang diberitakan oleh LSM GMBI itu adalah data LHP BPK RI tahun anggaran 2020, yang ada pada kami dimana data tersebut bukan rahasia negara untuk itu maka kami mengkonfirmasi ke dinas PUPR.
Lanjut Ketua GMBI Aceh kalau memang Kepala Dinas (Ir, Alhadin) mengatakan denda keterlambatan itu sudah disetorkan oleh rekanannya ke KAS Daerah sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kami sebagai LSM mau melihat data penyetoran tersebut agar tidak terjadi tanda tanya buat kami.
LSM jangan dipelsetkan dan baca juga lah stekmen kami di media Oline Brasnews.com dan di media teropongbarat.Co tersebut pahami isi pemberitaan itu, kami pertegaskan lagi bahwa pemberitaan itu kami konfirmasi, juga media pun ikut konfirmasi dan jelas apa yang dijawab Kadis terkait tertulis di media itu sendiri, tegasnya Zulfikar ZA. (*)
Penulis : Zulfadli
Editor : Amanda Bunga

