Prof Samsul Rizal Tanggapi Amnesti Untuk Dosen Fakultas Teknik USK

oleh -89.579 views
Prof Samsul Rizal Tanggapi Amnesti Untuk Dosen Fakultas Teknik

Jakarta I Realitas – Prof Samsul Rizal, Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, menanggapi amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap salah satu dosen nya di Fakultas Teknik yang kini jadi terpidana UU ITE, Saiful Mahdi.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti terhadap Saiful Mahdi yang dijerat UU ITE setelah dilaporkan ke poiisi karena mengkritik perekrutan CPNS di kampusnya.

Menurut Samsul sejatinya perkara yang menjerat Saiful Mahdi seharusnya sudah selesai bila sang dosen mau minta maaf ke Dekan Fakultas Teknik Unsyiah yang dia tuduh berbuat salah dalam seleksi CPNS.

“Setahu saya, SM diminta untuk minta maaf oleh Komisi senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan FT berbuat salah dalam seleksi CPNS. Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia minta maaf,” kata Samsul Rizal kepada wartawan, Kamis (7/10).

Terkait amnesti, Samsul mengatakan itu hak dari presiden untuk memberikannnya ke Saiful Mahdi. Namun, Samsul menilai permintaan amnesti Saiful Mahdi menunjukkan salah satu staf dosennya itu bersalah dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan

“SM sudah di putuskan bersalah dalam hal ini. Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti,” katanya.

Sejauh ini Saiful Mahdi belum diizinkan untuk mengajar dari dalam Lapas, menurut Samsul hal itu terganjal oleh aturan ASN.

“Tidak bisa mengajar, LP kan ada aturan dan ASN juga ada aturannya,” ucapnya.

DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah (Unsyiah) Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (7/10). Pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR RI tersebut,” ujar dia di dalam sidang yang lalu disetujui para anggota dewan yang hadir di rapat paripurna tersebut.

BACA JUGA :   Kodim Aceh Singkil, Gelar Halal Bihalal

Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sumber : cnn