Polda Jateng Tangkap DC-Direktur Pinjol Ilegal Yogya

oleh -91.579 views
Polda Jateng Tangkap DC-Direktur Pinjol Ilegal Yogya
Polda Jateng Tangkap DC-Direktur Pinjol Ilegal Yogya

Yogyakarta I Realitas – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan empat orang mulai dari debt collector (DC) hingga direktur dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS di Yogyakarta. Seorang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Diamankan ada tiga orang lagi, yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan satu sebagai sebagian tersangka, dia DC,” ujar Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, saat jumpa pers di kantornya pada hari Rabu (19/10/2021).

Seorang tersangka tersebut seorang perempuan berinisial AKA (26) warga Sragen. Kombes Johanson mengatakan AKA mengancam korban dan menyebar foto porno yang diedit dengan wajah korban. Dalam sebulan AKA mendapat gaji antara Rp 3-4 juta per bulan.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

“Tersangka debt collector karena dia spam ancaman lewat SMS ke teman-teman di kontak korban,” ujar Dirkrimsus Polda Jateng.

Tersangka yang bertugas menagih itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kasus ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 yang berawal dari laporan warga Kota Semarang. Pelapor mengaku mendapat ancaman dari penagih utang.

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki lebih lanjut tentang kasus pinjol ini. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (*)

Source: Dtc