Mengaku Sebagai Polisi, Tiga Pelaku Pemeras Warga Diringkus Petugas

oleh -96.579 views
Mengaku Sebagai Polisi, Tiga Pelaku Pemeras Warga Diringkus Petugas
Mengaku Sebagai Polisi, Tiga Pelaku Pemeras Warga Diringkus Petugas

Majalengka I Realitas – Polisi menangkap kawanan penjahat yang menyekap dan mencuri uang milik pria Majalengka. Dalam aksinya, tiga pelaku pemeras mengaku sebagai anggota Polres Subang.

“Tiga orang ini mengaku-ngaku anggota polisi dari Polres Subang dan melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap warga,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/9/2021).

Tiga pria polisi gadungan itu inisial ES (28), AS (26) dan P (28). Polisi menangkap mereka usai mendapat laporan dari korban. Edwin menjelaskan aksi pemerasan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada awal Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah ruko di Desa Padahanten, Majalengka.

Saat itu, menurutnya, tiga pelaku membentak seorang penjaga ruko yakni I (21). Tidak hanya membentak, para pelaku juga memborgol tangan korban dan meminta korban masuk ke dalam mobil yang dipakai para pelaku.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

“Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang yang meninggal karena overdosis akibat barang yang dijual dari ruko tersebut,” ucap Edwin.

“Korban sempat menolak dan melawan namun korban ketakutan karena salah satu pelaku ini berpura-pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya,” tuturnya.

Setelah korban masuk mobil, para pelaku melepas borgol. Lalu, mereka merampas ponsel dan tas korban yang berisi uang sebesar Rp 3 juta. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada korban lainnya yakni MR (36) yang merupakan bos dari I.

“Para pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut. Lalu pelaku mengambil dompet korban dan menggasak semua uang yang ada di ATM korban sebesar Rp 4,5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :   Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Korban yang saat itu masih dalam kondisi mata ditutup dan tangan terikat lakban diturunkan ketiga pelaku di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Korban kemudian berusaha meminta pertolongan kepada warga setempat.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di dua lokasi yang berbeda pada Selasa 14 September 2021 kemarin,” tutur Edwin.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang diketahui merupakan residivis ini dijerat pasar 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Dtc