10 Napi Lapas Narkotika Gunung Sindur Dipindahkan Ke Nusakambangan

oleh -260.579 views
10 Napi Lapas Narkotika Gunung Sindur Dipindahkan Ke Nusakambangan

Bogor I Realitas – Dalam rangka langkah2 tindak lanjut hasil sidak Tim Satgas Kamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Tim Satgas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Klas IIA Gunung Sindur lakukan pemindahan 10 (sepuluh) orang narapidana resiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karang Anyar, Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan dlm 2 tahap, tahap satu sebanyak 4 WBP pada tgl 28 Agustus 2021 dan tahap dua sebanyak 6 WBP telah dilakukan Kamis 2 September 2021, dinihari pukul 00.00 wib.
Pemindahan sepuluh narapidana tsb kesemuanya terkait kasus narkoba. ini sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada tgl 27 agustus dan tgl 2 September 2021

Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, kepada Wartawan, Jum’at (3/9/2021) mengatakan sepuluh Narapidana tersebut dengan pengawalan ketat dari Polri (Brimob) dan Tim Keamanan Lapas.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Kamtib, juga sebagai upaya P4GN dilingkungan Lapas, khususnya di Lapas Narkotika Gn. Sindur. ujar Damari, Kalapas Narkotika Gunung Sindur.

Damari menambahkan, seluruh proses pemindahan Narapidana ke Lapas Karanganyar sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

“Tentu kita lakukan pemindahan sudah sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Terpisah Kepala Seksi Pembinaan Lapas Narkotika Kls. IIa Gn. Sindur, Tri Mulyono menjelaskan bahwa ke sepuluh napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ada yang pidana seumur hidup, diatas 10 th dan diatas 5 tahun

Dikarenakan napi ybs masih terbukti melakukan pelanggaran terkait peredaran Narkotika, walaupun sisa pidananya ada yang kurang dari 6 bulan tetap kita lakukan pemindahan ke Lapas High Risk,” di Nusakambangan papar Tri Mulyono. (Deddy Karim)