Bogor I Realitas – Menara telekomunikasi tanpa izin yang sempat viral di media online salah satunya media delikperkara. Penyegelan di lakukan pada hari Kamis (12/08/2021) di lokasi pekerjaan pembangunan menara oleh PT PERSADA tepat nya di jln Alfalah Kelurahan Harapan Jaya Kabupaten Bogor.
Peyegelan dan pemberhentian kegiatan dilakukan atas dasar hukum perizinan tidak ada maka pihak Satpol PP menegaskan agar yang bersangkutan bisa membawa dan menunjukkan izin resmi ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.
Yudi yang bertugas dalam rangka meninjau sekaligus melakukan penindakan dilapangan mengatakan kepada wartawan bahwa pemilik (PT Persada) belum menunjukkan perizinan namun setelah di hubungi pemilik menginformasikan akan datang menghadap dan membawa perizinan yang dimiliki.
Sementara penghentian pekerjaan akan dimajukan ke Pengadilan dan jika memang pembagunan belum ada izin untuk penindakan selanjutnya dilakukan melalui Putusan Pengadilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), ungkap nya.

” Tadi sudah dihubungi kontraktor atau vendor menginfokan akan menghadap ke kantor Satpol pp Kabupaten Bogor dan membawa perizinan yang mereka miliki dan kita meminta agar secepatnya karena semakin lama tidak datang semakin lama penghentian kegiatan dilakukan, nanti akan kita infokanlah proses selanjutnya ke teman-teman media ” ungkap Yudi, Kamis (12/08/2021).
Terpisah, Ketua LSM PENJARA PN ,Deddy mengatakan akan terus memantau kegiatan pembagunan tersebut selama proses penindakan yang sudah dilakukan dari pihak Satpol PP terkait penghentian pekerjaan tersebut.Ia menambahkan jika memang benar-benar pembagunan tersebut belum ada izin agar sesuai peraturan perda agar melakukan pembongkaran
Deddy mengatakan akan memantau terus pembangunan tower oleh PT Persada kami berharap Satpol PP Kabupaten Bogor sudi kira nya mau memberikan informasi yang jujur, adil dan transparan setiap perkembangan tower tersebut, ungkap nya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,Nomor: 07/Prt/M/2009,19/Per/M.Kominfo/03/2009,Nomor: 3 /P/2009 ‘ tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. (Eka Gondrong)




