Keputusan Perpanjangan PPKM di Umumkan Langsung Oleh Presiden RI

oleh -163.759 views
Keputusan Perpanjangan PPKM di Umumkan Langsung Oleh Presiden RI
Ilustrasi

Jakarta I Realitas – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali dimulai pada 26 Juli 2021 dan akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan keputusan terkait diperpanjang atau tidaknya PPKM tersebut masih menunggu keputusan pemerintah dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021,” ujar Safrizal, Senin (2/8/2021).

Kementerian Dalam Negeri, imbuhnya, beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga kelurahan dan desa, mendukung kebijakan apapun yang diambil presiden.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Kebijakan yang diambil pemerintah, ujarnya, mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan masyarakat namun tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Seperti yang telah diberitakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Penerapan PPKM Level 1-4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Melalui Inmendagri itu, telah ditetapkan daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid 19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Masyarakat, ujar Safrizal, diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai bagian dari penanggulangan pandemi. (OL-1). (Deddy Karim)