Cibinong I Realitas – Viral selembaran kertas yang berkop surat pemerintahan Desa Bojonggede, Perm Bojong Depok Baru 1, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Surat tersebut menerangkan tentang Anggaran biaya pemulasaraan jenazah atas nama ibu Mirsah hingga mencapai 7.520.000 juta rupiah dan di tanda tangani oleh ketua RT (Hd) saksi 1 (Ry) dan saksi 2 (Ts) korban tersebut di ketahui meninggal karena Covid.
Saat di konfirmasi Humas RSUD’ Miftah menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pungutan tersebut seperti yang di tanyakan beberapa media terkait rincian biaya yang di buat oleh oknum Ketua RT tersebut.
Iapun menegaskan tidak pernah ada pembiayaan bagi korban Covid yang meninggal karena itu sudah di tanggung oleh Pemerintah.
Lanjut Miftah, permasalahan itupun sudah diselesaikan oleh pihak keluarahan (perubahan isi surat menjadi gratis) sebagimana yang di sampaikan Lurah Bojonggede kepeda pihak RSUD.
Sementara Ketua LSM Penjara Pn’ Deddy, Kamis (8/7/2021) angkat bicara akan berkoordinasi kepada pihak hukum terkait penyalahgunaan kop surat dan jabatan yang di duga untuk memperkaya diri harus di buat efek jera bagi oknum yang dengan sengaja melawan hukum, mengingat stuasi saat ini dimana masyarakat lagi berjuang melawan virus covid 19 seharus aparat desa membatu bukan menjadikan lahan bisnis. Tutupnya. (Eka Gondrong)


