Setelah di Periksa Bareskrim Polri Tidak Jadi Ditahan dr Lois Owien

oleh -268.579 views
Setelah di Periksa Bareskrim Polri Tidak Jadi Ditahan dr Lois Owien
dr Lois Owien ditangkap polisi (Yogi Ernes/detikcom)

Jakarta I Realitas – Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois Owien karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Corona’. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pertimbangan itu di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.

“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Brigjen Slamet, yang akrab disapa Ulin.

Dilansir detik.com, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Komjen Agus melalui pesan singkat, Senin (12/7).

“Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sambungnya.

Komjen Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA :   ASN Akan Dapat 1 Unit Apartemen Di IKN, Kecuali Yang Jomlo

“Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuh Agus.

Seperti di beritakan sebelumnya, Berlian Idris, Tidak Setuju Dr Louis Ditahan Pendapatnya Memang Bahaya, Cukup Akun Medsosnya Dibekukan

Salah satu tenaga kesehatan yang aktif di media sosial terutama Twitter, dokter Berlian Idris mengungkapkan pendapatnya soal kasus dokter Louis yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Menurutnya, pendapat dokter Louis soal kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat dinilai berbahaya.

Hal itu disampaikan dokter Berlian Idris melalui cuitan di akun Twitter @berlianidris, pada Senin, 12 Juli 2021.

BACA JUGA :   Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

“Memang dr. Lois berbahaya pendapatnya,” tulis Idris, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @berlianidris.

“Ada kerabat & pasien ragu minum obat karena khawatir keracunan obat yang beragam jenisnya,” tambahnya.

Meski begitu, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah ini sangat tidak setuju apabila dokter Louis ditahan.

“Namun saya sangat tidak setuju kalau beliau ditahan,” ujar Berlian Idris.

Menurutnya, cukup akun media sosial dokter Louis dibekukan dan tidak lagi diundang untuk dijadikan narasumber.

“Cukup akun medsosnya dibekukan dan jangan lagi diundang sebagai narasumber,” jelasnya.

Dalam kalimat terakhirnya, dirinya menyarankan agar dokter Louis diobati apabila terindikasi sakit.

“Obati jika memang beliau sakit,” pungkas dokter Berlian Idris.

Diketahui, dokter Louis telah diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Juli 2021 karena pendapatnya yang kontroversial.

dokter Louis menyebut pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus, melainkan efek obat yang dikonsumsi.

Kababagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan ini berkaitan penyebaran berita bohong di media sosial.

“Menyikapi hal itu, dibuat laporan polisi model A dan ditindaklanjuti Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” jelas Ramadhan. (*)