Lhokseumawe I Realitas – Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe setelah dengan serangkaian pemeriksaan terhadap Selebgram Aceh Herlin Kenza dan Pemilik usaha Wulan Kokula, kepada keduanya tidak dilakukan penahanan.
“Keduanya sudah tersangka”. Disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi Pers di Aula Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021).

Kapolres Lhokseumawe juga menambahkan, terkait pengawalan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, mereka pun sudah diperiksa dan kemungkinan besar akan diberikan sanksi sesuai kode etik polri.
“Sudah diperiksa dan akan diberikan sanksi,” ucapnya. (Rizal)


