Kediri I Realitas – Seorang pria bernama Yeni Tri Wibowo harus rela berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya,Ima Faridah.
Motif pelaku tega menghajar korban lantaran cemburu.
Diketahui korban sudah memiliki pasangan baru setelah setahun bercerai dengan pelaku.
Kini warga Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur sudah meringkuk di sel Mapolsek Plosklaten, Kamis (1/7/2021).
Kejadian ini bermula dari Wibowo panggilan akrab pelaku, datangi sebuah rumah Ima Faridah.
Namun tanpa menjelaskan keperluannya datang ke rumah korban.
Wibowo secara tiba-tiba marah kepada Ima Faridah yang saat itu ditemui di depan rumahnya.
Seketika itu Wibowo melakukan kekerasan kepada mantan istrinya hingga menyeret korban ke warung dekat rumah Ima Faridah.
Selain menyeret dan melakukan kekerasan, tersangka juga tiba-tiba merebut tas korban yang sedang dibawa.
Terjadilah proses tarik menarik antara korban dan tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil mengambil tas milik korban.
Belum puas sampai disana, tersangka kemudian mengambil HP milik korban di dalam tas yang direbut.
Namun setelah berhasil mengambil HP, tersangka kemudian membanting dan merusak HP korban.
Setelah puas melampiaskan kemarahannya, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.
Dari pengakuan tersangka yang menjelaskan bahwa aksinya ini dilakukan atas rasa kecemburuan kepada korban.
Dimana saat diwawancarai di Mapolsek Plosoklaten, tersangka Wibowo menyampaikan bahwa ia cemburu dengan korban yang punya pasangan baru.
Kepada Surya Wibowo menyampaikan, ia diketahui sudah resmi bercerai dengan istrinya satu tahun lalu.
Kendati bercerai Wibowo masih mempunyai rasa kasihan dengan mantan istrinya dan masih punya 3 anak kecil hasil pernikahannya.
Selain itu istrinya datang ke Wibowo, meminta bantuan untuk diberikan modal agar tetap punya penghasilan.
Wibowo kemudian menuruti kemauan mantan istrinya dengan membuatkan toko dan perlengkapannya.
Wibowo atau tersangka meminta korban untuk membantu merawat anaknya hasil pernikahannya dengan korban sebelum bercerai.
Namun setelah dibuatkan toko dan modal, mantan istrinya malah mencampakkannya.
“Tetapi dia malah pergi tinggal pergi anak saya gak dirawat padahal saat itu anak saya sakit,” ujarnya kepada pada Kamis (1/7/2021).
Korban diduga pergi dan mencampakkan anak tersangka karena sedang dekat dengan seseorang.
Hal ini kemudian yang membuat amarah dari Wibowo memuncak dan menganiaya korban.
Kasi Humas Polsek Plosoklaten Bripka Mayanto Fajar mengatakan setelah mendapat laporan dari korban pihaknya segera melakukan proses penyelidikan.
“Kemudian kami amankan tersangka di rumahnya selang beberapa hari korban melaporkan kejadian ini ke Polsek,” ujarnya.
Masih kata Bripka Mayanto Fajar bahwa motif pelaku melalui aksi penganiayaan kepada korban ini karena cemburu.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara,” jelasnya.

