Banda Aceh I Realitas – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh yang dipimpin oleh Drs. S. MAHDAR langsung melakukan permintaan Penyuluh Hukum dan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk dapat memberikan penyuluhan tentang Hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Warga Binaan.
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Drs. S. Mahdar kepada Wartawan, Kamis (8/7/2021) di Banda Aceh, mengatakan wargabinaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan maupun yang sudah incracht dengan putusan pidana Mati dan pidana Seumur hidup sebagai wujud percepatan dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan, pembentukan, serta penegakan hukum dan HAM sebagai janji kinerja yang telah dideklarasikan di awal tahun 2021. Ujarnya.
Hal ini ditandai dengan lawatan Bapak Usman Selaku penyuluh hukum dan turut didampingi oleh Bapak Ramli Husin dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Untuk memberikan gambaran hukum serta pendampingan dalam upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana seumur hidup dan pidana mati di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, berlangsung di ruangan Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik) pada hari Kamis Tanggal Delapan Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu.
Kegiatan berjalan dengan penuh khidmat, dihadiri oleh 19 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah incracht dengan putusan pidana Seumur Hidup, 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah incracht dengan putusan pidana Mati, dan 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih berstatus tahanan.
Wajah penuh dengan antusias dipenuhi rasa ingin tahu tentang hukum lebih dalam terpancar dari 27 (Dua Puluh Tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hadir mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut.
Pertanyaan demi pertanyaan terlontar dari Mulut peserta kegiatan dan semua terjawab dengan terperinci dan jelas oleh Pak Usman dan Pak Ramli sehingga terjawablah semua ketidak tahuan mereka tentang hukum yang sedang mereka jalani dan sedang mereka hadapi.
Dengan ditetapkannya lapas kelas IIA Banda Aceh sebaga lapas medium security, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Drs. S.MAHDAR telah melakukan upaya pembinaan terhadap Warga Binaan tanpa membedakan antara yang kaya dan miskin, pembenahan atas bangunan terus dikerjakan agar terciptanya bangunan yang layak huni serta didukung oleh pemandangan taman yang bersih dan asri.
Sesuai instruksi Ditjen PAS melalui Kantor Wilayah, Drs. S. MAHDAR juga terus gencar melakukan gerakan pemberantasan pungutan liar, narkotika, dan handphone sebagaimana program getting to zero halinar melalui optimasilasi Sistem Database Pemasyarakatan, contohnya pemberian hak remisi online, integrasi online, pengajuan Grasi dan Pengajuan Perubahan Pidana. (*)


