Polres Metro Depok Amankan Wanita Muda Pembuang Bayi di RS Depok

oleh -140.579 views
Polres Metro

Depok I Realitas – Polres Metro Depok akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya di RS Bunda Alia, Kota Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/6/2021).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku berinisial AMS (18) yang merupakan ibu korban. Wanita tersebut melahirkan di dalam toilet IGD RS Bunda Alia Depok.

“Pelaku lalu meninggalkan bayinya di dalam tempat sampah dengan dibungkus kantong plastik warna kuning. Kemudian, jasad bayi ditemukan petugas kebersihan rumah sakit,” ujar Kombes Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (10/6/2021).

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Menurut Kombes Pol Imran, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini terungkap dari rekaman CCTV rumah sakit. Petugas yang melakukan penyelidikan awalnya curiga dengan seorang wanita yang mengalami pendarahan.

“Penyidik melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV dan mencurigai seorang wanita yang mengalami pendarahan,” ujar Kombes Pol Imran.

Kendati begitu, kata Kombes Pol Imran, polisi belum dapat meminta keterangan dari pelaku yang saat ini masih dalam perawatan. Kepolisian hanya memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“Hingga kini penyidik belum dapat meminta keterangan pelaku karena kondisinya masih lemah dan masih menjalani perawatan medis di RS Bunda Alia,” tukas Kombes Pol Imran.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 80 UU Perlindungan anak Jo Pasal 306 ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 15 tahun.