Kutacane I Realitas – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kembali menggelar kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap II terhadap pegawai dan PPNPN, acara itu berlangsung di Aula kantor Kejari Kutacane pada Selasa (22/06/2021).
Dalam kegiatan tersebut Kejari Agara bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam pelaksanaan itu Puskesmas Biak Muli Kecamatan Bambel sebagai pelaksana kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap II tersebut. Adapun jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan adalah Coronavac merk Sinovac.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, SH. MH mengatakan, bahwa Vaksinasi Covid-19 bukanlah sebagai obat penyembuh Covid-19, namun dapat meminimalisir gejala yang ditimbulkan oleh Covid-19 dan dapat menjadi tindakan pencegahan/preventif untuk menekan angka positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dijelaskan Kejari, dilaksanakannya Vaksinasi Covid-19 Tahap II tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mensukseskan program pemerintah dalam mennanggulangi bencana Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Agar Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tetap mematuhi Protokol Covid-19 walaupun sudah divaksin.
Dalam kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap II tersebut, diikuti oleh 16 pegawai dan 11 PPNPN, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebelum dilakukan tahapan pendaftaran/verifikasi, screning, penyuntikan dan observasi tutur Saifullah. (Sumardi)

