KPAI : Guru Ngaji Perkosa Murid di Bekasi Ini Penistaan Agama, Hukum Berat

oleh -215.759 views
Ketua KPAI Susanto

Jakarta I Realitas – Seorang guru ngaji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berkali-kali di dalam masjid.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, menilai perbuatan ini penistaan agama.

“Penistaan agama nih,” kata Susanto kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Susanto mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian ini. Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.

“Kami menyayangkan terhadap kasus ini. Kami berharap kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.

Susanto meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia mengatakan tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual pada anak.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum seberat-beratnya. Tak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Siapa pun pelaku tidak ada ruang toleransi,” ucapnya.

Diketahui, guru ngaji yang memperkosa murid itu bernama Ujang Beni Ambar (41). Pemerkosaan itu terjadi di kamar marbut di dalam masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 11 Mei 2021.

“Kan Ujang sebagai marbut dan pengajar ngaji, (korban) dijemput dan langsung (diantar) ke masjid,” ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo ketika dihubungi detikcom, Senin (17/5/2021).

Selama di perjalanan, korban diiming-imingi akan diberi mukena dan uang Rp 400 ribu. Setelah itu, korban dibawa ke dalam kamar marbut di dalam masjid.

Aksi pelaku terbongkar saat korban pulang ke rumahnya. Kakak korban curiga karena korban pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.

Korban kemudian bercerita kepada kakaknya terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngajinya. Kakak korban langsung melaporkannya ke polisi.

Mendapatkan laporan dari kakak korban, polisi bergerak mengejar pelaku. Pelaku pun ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memperkosa korban berkali-kali. (*)

Sumber: Dtc