Ketua BPK Lapor Mantan Kades Batu Mbulan II Ke Inspektorat “Diduga Dana Desa Tahun 2018-2020 di Mar-up

oleh -305.759 views
BPK

Kutacane I Realitas – Badan Permusyaratan Kute (BPK) Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi melaporkan mantan kepala Desa Batu Mbulan II Dahmatsyah kepada Inspektorat pada Bulan April tahun 2021, laporan itu terkait dengan pengunaan anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2018-2020 lalu baik non fisik dan fisik.

Dalam laporan tersebut pihak BPK menduga kuat, bahwa dalam penggunaan dana desa banyak yang di mar-up.

Kronologis dalam penggunaan ADD pada masa itu, kepala Desa Batu Mbulan II Dahmatsyah tidak pernah melakukan musyawarah kata Abdur Rani saat dikonfirmasi media realitas pada Jumat (21/05/2021).

BACA JUGA :  Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan Genjot Sosialisasi Masyarakat Peduli Api di Aceh Tamiang

Dijelaskannya, laporan ini berujung atas permintaan masyarakat terkait ketidak transparan saat Dahmatsyah menjabat kepala Desa Batu Mbulan II masa itu. Diterangi Abdur Rani, saya sudah pernah mengajukan musyawarah di desa, kata Dahmatsyah,” itu hanya bikin ribut.

Selain itu, sejak pertama dana desa masuk ke desa kami, hingga habis masa jabatannya, mantan kepala desa kami tidak pernah memberikan salihan pertangung jawaban kepada saya selaku ketua BPK.

BACA JUGA :  Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Resmi Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek 15 Persen Hingga Dana Bencana

Seraya berharap kepada pihak Inspektorat agar secepatnya menindak lanjuti laporan kami tutur Abdur Rani.

Semangat itu ketika di konfirmasi kepala Inspektorat ABD. Kariman S.pd.MM. via WhatsApp pada Kamis (20/05/2021) mengatakan, kasus ini lagi di verifikasi Irban khusus singkatnya.

Semantara mantan kepala Desa Batu Mbulan II Dahmatsyah saat di konfirmasi mengenai laporan ketua BPK via WhatsApp, namun tidak memberikan keterangan (Sumardi)