H A Muthallib Ketua YARA Langsa, Kuasa Hukum Zainal :  Humas Pemko Langsa Sudah Melakukan Pembohongan Publik

oleh -1,126.579 views
YARA Langsa Minta Kakanwil Kemenag Aceh Batalkan SK Mutasi Sejumlah Kepala Sekolah di Langsa

Langsa I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,. SH,.M.Si,.M.Kn, pernyataan Humas Pemko Langsa, di salah satu Media Online, sudah melakukan pembohongan Publik, kalau tidak tau yang benar jangan ngomong, kalau sudah ngomong yang tidak tau itu namanya bohong.

Seharusnya Kabag Humas Pemko Langsa kumpulkan dulu data yang akurat baru ngomong, apalagi bicara persoalan tanah seperti kasus tanah yang dimiliki client saya, pak Zainal Abidin, Gampong Alue dua Langsa baroe Pemko Langsa yang tanahnya lebih kurang 599,75 Meter Persegi, ujar H A Muthalib kepada Wartawan Rabu (12/5/2021) di Langsa.

Lanjut H Thallib, ”Siapa bilang Pak Zainal Abidin tidak memiliki alas hak atas tanah itu, tanah itu adalah warisan dari orang tuanya, termasuk tanah yang dibeli oleh Pemko Langsa,  yang diperuntukkan untuk kawasan Hutan Lindung di belakang Rumah Pak Zainal Abidin client kami,” ujar H Thallib.

Tanah hutan lindung yang sudah di pagar dan di timbun itu adalah sebagian tanah orang tua client kami, jadi sangat tidak mendasar Humas Pemko Langsa bicara yang tidak paham tentang tanah yang dimiliki oleh pak Zainal Abidin.

Tanah itu dimiki dari ayahnya disamping rumah nya sekarang yang mau di bangun doorsmeer yang ukuran nya 6, 17 X 8, 17 m, client kami tidak mengambil tanah milik pemko yang baru dibeli untuk jalan ke hutan lindung yang lebar nya 4m.

Jadi Humas Pemko Langsa Muzammil, SSTP,.MSP, jangan asal ngomong  kalau tanah milik clien kami ada surat, alas hak, dan tanah itu tanah warisan,”ujar H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.

BACA JUGA :   Pj Walikota Langsa Kunjungi Anak Stunting

H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh menyebutkan,”menurut keterangan Pak Zainal Abidin clien nya, sebelumnya Marzuki Hamid, Wakil Wali Kota Aktif pernah mendatangi rumah Pak Zainal Abidin, untuk mintak belik tanah itu, ada dua kali datang, kerumah nya di samping rumah pak Zainal Abidin ada warung sate, Pak Marzuki datang ngomong dengan client kami agar tanah itu di jual untuk jalan ke hutan lindung, clien kami tetap tidak menjual, karana tanah warisan orang tuanya.L

Lalu Pak Marzuki minta diwakafkan aja kalau tidak di jual, kalau tidak dijual pak Marzuki Hamid maksa client kami kalau tidak dijual minta di wakafkan aja, dari pembicaraan antara pak Marzuki Hamid, dan pak  Zainal Abidin kan sudah jelas tanah itu milik pak Zainal Abidin dan ada beberapa orang saksi disitu mendengar.

Bangunan 6, 17 x 8,17m yang dibangun doorsmeer di atas tanah milik Pak Zainal Abidin yang terletak di Dusun Damai Indah, Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, dipersoalkan tidak memiliki IMB nanmun IMB lagi dalam pengurusan.

Kalau tanah itu bukan milik pak Zainal Abidin untuk apa Pak Marzuki Hamid maksakan Pak Zainal Abidin untuk menjual tanah tersebut dan kalau tidak di jual agar pak Zainal Abidin wakafkan aja tanah nya, aneh kan seorang Wakil Walikota harus maksakan warganya, ada apa dengan perencanaan Hutan lindung itu yang sudah ada jalan Aspal.

BACA JUGA :   Tiga Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya

Kita minta Humas Pemko Langsa, belajar tentang status tanah jangan asal buka mulut kalau pak Zainal Abidin tidak ada surat alas hak, kalau mau liat alas hak tanah yang diwariskan oleh orang tuanya pak Zainal Abidin, silakan jumpa saya, akan saya perlihatkan surat warisan atau surat sporadik ada dengan saya juga setiap tahun dibayar PBB nya,” ujar dosen Perdata Fak Hukum Unsam.

Tanah yang dibeli untuk kasawan hutan lindung pemko Langsa dulunya milik orang tua pak Zainal Abidin dan disamping sudah ada jalan Aspal, untuk jalan dibangun jalan aspal itu juga di wakafkan oleh orang tua pak Zainal Abidin 1 Meter waktu itu.

Kalau pemko langsa ngotot yang katanya milik mereka ayo kita buktikan dengan surat, pemko silakan bawa surat, dan client saya juga bawa surat, atau silakan pemko gugat ke pengadilan agar kita buktikan di pengadilan, biar semua masyarakat Langsa atau nanti nya siapa pemilik tanah  tersebut,” Tantang H Thallib yang juga pengacara.

Kita tidak perlu banyak bohong kepada rakyat ayo kita buktikan yang benar siapa punya tanah yang kata Humas Pemko Langsa pak Zainal Abidin tidak memiliki surat, Kita akan buktikan apakah pak Zainal Abidin client kami ada surat atau tidak,” tutup H Thallib Kuasa Hukum Pak Zainal Abidin. (Red)