Kapolres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 50 Kg Sabu

oleh -355.579 views
Kapolres Aceh Timur

Aceh Timur I Realitas – Kapolres Aceh Timur memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram hasil pengungkapan tim gabungan Ditnarkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai di wilayah Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Sabu-sabu seberat 50 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan ke mesin pengaduk semen (molen) yang berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Senin (19/4/2021).

Pemusnahan ini turut dihadiri Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, Ketua DPRK Aceh Timur Tgk. Muhammad Daud, Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Mahkamah Syariah, Kepala Bea Cukai Langsa, Kalapas Idi, Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah, dan tokoh ulama setempat.

Kapolres Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menyebut, selain mengamankan barang bukti sabu yang beratnya lebih kurang 50 kilogram, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku yang diduga ikut teibat dalam kasus Narkotika.

Penangkapan ini kata berawal dari tim gabungan mendapatkan informasi terkait adanya nelayan membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan boat ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.

Fari informasi yang didapatkan , tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi, melakukan pengintaian baik di darat maupun di perairan Aceh Timur. Ternyata, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut sudah berada di darat.

Selanjutnya, tim gabungan terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ZK (50), warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur

Dari keterangan tersangka ZK, petugas gabungan berhasil mengamankan MD, warga Kecamatan Nurussalam.

MD menunjukan lokasi sabu yang telah mereka sembunyikan di sebuah boat yang berada di alur Kuala Bagok, masih wilayah Hukum Kabupaten Aceh Timur sebut Kapolres lagi.

Selanjutnya tim gabungan menuju lokasi sabu-sabu disembunyikan.

Setiba di lokasi, tim gabungan langsung menggeledah boat tersebut dan ditemukan dua karung masing-masing berisi 25 bungkus seberat 25 kilogram sabu yang dikemas dalam bungusan teh QING SHAN.

Lebih Kapolres, menjelaskan setelah mengamankan MD dan barang bukti tersebut petugas gabungan juga mengamankan CY dan JA keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk sama-sama memberantas narkotika sehingga generasi ke depan bebas nakoba, tutup nya. (*)

Sumber : si