Konflik Lahan di Pelalawan Akan Dibawa ke Komisi II DPR RI

oleh -174.579 views
Konflik

Pelalawan I Realitas – Konflik lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan sudah berlangsung lama dan belum pernah menemui solusi.

Kami dari komisi I DPRD Pelalawan akan membawa masalah ini ke komisi DPR RI karena keputusannya lebih banyak di kementerian RI.

Demikian disampaikan oleh anggota komisi I DPRD Pelalawan Abdullah S.Pd saat ditemui setelah pertemuan dengan kepala BPN Pelalawan dan sejumlah Camat di kantor DPRD Pelalawan Senin (19/4/2021).

Pertemuan tadi membahas permasalahan konflik lahan di Kabupaten Pelalawan yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan itu hadir ketua komisi I DPRD Pelalawan Imustiar S.Ip, dan sejumlah anggotanya, diantaranya, Abdullah S.Pd, Sozifao Hia M.Si, Faisal SE, Nasarudin SH.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Dihadiri juga oleh kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Ruslan Indra, Camat Bunut, Nursari SE, Camat Bandar Petalangan, Mukhtarius M.Pd. Hadir juga perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa yang diwakili oleh Kiki Saputra.

Dikatakan Abdullah, persoalan konflik lahan di Kabupaten Pelalawan sudah berlangsung lama.

Maka itu hari ini komisi I mengundang dua orang Camat yakni Camat Bunut dan Camat Bandar Petalangan, sebagai uji petik dari pada wilayah yang sering mengalami konflik selama ini dari 12 Kecamatan di Pelalawan, jelasnya.

Masalah konflik lahan itu juga sudah ditangani di tingkat Propinsi Riau, meskipun telah dibentuk pansus, namun sampai hari ini hasilnya belum diketahui seperti apa.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Maka hari ini komisi I mengundang pihak BPN Pelalawan untuk meminta pandangannya agar permasalahan ini bisa segera dicarikan solusinya.

Dalam pertemuan itu, lebih mengeksplor arah dan bentuknya seperti apa, pungkas Abdullah.

Pihak BPN Pelalawan sendiri mengaku juga sudah membahas permasalahan itu dengan pihak Polres Pelalawan.

Penanganannya akan lebih diseriusi ditingkat tim penanganan percepatan penyelesaian konflik Kabupaten Pelalawan maupun Propinsi Riau.

Sebab area-area yang misalnya dalam kawasan hutan, yang berbentuk HGU/HTI (Hak Guna Usaha/Hutan Tanaman Industri), itu domainnya BPHPK yang menjadi perpanjang tangannya KLHK di Propinsi, sebutnya. (Sona)