Warga Pulo Aceh Besar Yang Tidak Miliki Buku Nikah Sekitar 80 Orang

oleh -259.759 views
Warga
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH,

Jantho I Mediarealitas.com – Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH, didampingi Humas Tgk Murtadha Lc mengatakan kepada Wartawan, Kamis (18/3/2021), sekitar 80 orang warga Kecamatan Pulo Aceh Besar yang tidak memiliki Buku Nikah.

Apabila masyarakat setelah menikah namun, tidak memiliki buku nikah akan berdampak terhadap pengurusan administrasi seperti tidak bisa untuk mengurus akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk pengurusan administrasi lainnya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Warga Langsa Yang Menjadi Korban Jalan Berlubang Gugat PUPR ke Pengadilan Negeri Langsa

Kebiasaan masyarakat di Aceh Besar khususnya Pulo Aceh, pengurusan buku nikah warga mayoritas mengurus pada April 2021 ketika hendak memasuki tahun ajaran baru untuk kelengkapan administrasi kependudukan.

Menurut nya, tingginya warga pedalaman Pulo Aceh yang tidak miliki buku nikah karena pengaruh akses transportasi untuk isbat menikah di Kota Jantho cukup jauh dan menelan biaya biasa yang besar untuk biaya transportasi laut dan darat.

BACA JUGA :  Ketua FPRM Aceh Pertanyakan Hasil Pemeriksaan DID Rp10,8 Miliar

Dilansir dari ms-jantho.go.id Siti Salwa SHI MH, untuk mempermudah pengurusan buku nikah, Mahkamah Syariyah Kota Jantho turun ke Pulo Aceh.

Namun, terbatas anggaran sehingga mereka tidak bisa rutin turun ke Pulo Aceh. (*)