Aceh Timur I Mediarealitas.com – Wakil Ketua Bidang Huhungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA), H M Ali Abusyah, atau yang di sapa Abu alex meminta Polisi usut dugaan ijazah palsu yang digunakan Geuchik Paya Demam Dua. Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Polisi harus kerja keras karena dugaan ijazah Palsu itu sudah pernah digunakan sejak 5 tahun yang lalu saat mencalonkan kepala Desa Paya Demam Dua, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.
Diduga Ijazah Palsu ini terus digunakan oleh MU untuk pemilihan Kepala Desa Gampong Paya Demam dua yang ke dua kalinya, ujar Abu Alex kepada Wartawan Kamis (18/3/2021).
Kita minta Bupati Aceh Timur Jangan Lantik Geusyik Terpilih Gampong Paya Demam Dua, polisi juga harus segera bertindak dalam kasus ini, ujar abu Alex.
Ada dugaan kita sementara, ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Bupati Aceh Timur yang kedua kalinya, sebut Abu Alex.
Sebagai mana kita ketahui ada warga Gampong Paya Demam Dua Aceh Timur Provinsi Aceh, yang merasa keberatan dan Protes terhadap ijazah yang dugaan sementara itu palsu, kedua Warga tersebut merupakan warga Gampong Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kita menduga MU mendaftar diri sebagai calon Geuchik diduga menggunakan Ijazah Palsu, ujar, Abu Alex.
Lebih lanjut Abu Alex menyebutkan, Ijazah No: 03/LPI/DNS/2006 atas nama MU, yang dikeluarkan oleh Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa’adah Paya Demam Sa, tidak memenuhi syarat, di karena pihak Pesantren mengeluarkan ijazah terhadap santri yang tidak pernah mondok di Pasantren itu.
Dapat dikatakan Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa’adah Paya Demam Sa, diduga mengeluarkan ijzah dengan melawan ketentuan hukum, ujar Abu Alex.
Menurut Abu Alex, pelaku pemberi Ijazah secara melawan hukum dapat dijerat secara ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, ujar nya.
Lanjut Abu Alex kemudian penerima atau yang mengunakan ijazah tersebut dapat dijerat sesuai Pasal 68 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, jelas Abu alex lagi.
Kita meminta kepada Bupati Aceh timur untuk tidak melantik Geuchik terpilih Gampong Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
Lebih jelas lagi kita minta penegak hukum usut sampai tuntas kasus dugaan Ijazah Palsu ini, ujar Abu Alex.
Kami juga mencul dugaan sementara, bukan memfonis ijazah itu palsu, ijazah itu benar tapi cara yang dikeluarkan yang sedikit keliru, apalagi di ajzah itu muncul nilai yang sangat tidak wajar, atau nanti kita uji petik terhadap nilai ijazah itu, kita mintak tim dari kementerian Agama RI atau tim dari Kakanwil Depertemen Agama Provinsi Aceh, tutup Abu Alex.
Sampai dengan berita ini di tayangkan pihak media ini belum mendapatkan klarifikasi, baik dari Kechik terpilih Paya Demam Dua maupun pihak Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa’adah Paya Demam Sa Kabupaten Aceh Timur.
Media ini sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa namun sampai saat ini belum tersambung. (Red)

