Pekanbaru I Mediarealitas.com – Mantan Lurahnya Terlibat Pungli, Camat Barri Pengalaman Dan Pembelajaran Kedepannya.
Terungkapnya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Sekretaris Camat Binawidya inisial HS beberapa waktu lalu sangat mencoreng marwah kota Pekanbaru sebagai kota madani.
Kasus yang menimpanya tersebut, sewaktu HS menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan sebelum dimekarkan menjadi dua kecamatan pada bulan Desember 2020 lalu.
Upaya meminta sejumlah uang kepada seorang korban yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di salah satu lokasi diwilayah Kelurahan Sidomulyo Barat.
Menurut keterangan dari Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi disaat konferensi pers atau jumpa pers pada senin (15/03/21).
Petang mengatakan bahwa pada bulan Januari korban telah memberikan uang sebesar 500 ribu rupiah untuk memperlancar pengurusan, namun pemberian tersebut ditolak oleh HS seraya meminta disiapkan uang sejumlah 3 juta rupiah kepada korban tersebut.
Alhasil, masih menurut keterangan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi maka pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku HS, sehingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Binawidya kota Pekanbaru.
Permasalahan ini juga dibenarkan oleh mantan Camat Tampan Abdul Barri S.IP, yang mana pada peristiwa disaat kejadian tersebut HS merupakan bawahannya.
“Memang benar, atas masalah hukum yang menimpa saudara HS yang mana ia sebelumnya menjabat Lurah Sidomulyo Barat di Kecamatan Tampan,” ujar Abdul Barri pada Selasa (16/03/21) Siang usai kegiatan MTQ tingkat Kecamatan Tuah Madani.
Pria yang akrab dipanggil Barri ini mengatakan terkait mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengurusan surat tanah, maka pihak kecamatan nantinya akan menerima berkas lengkap setelah di verifikasi dan di register oleh pihak kelurahan.
“Sejauh ini kami dari kecamatan hanya sebatas mengetahui, dan setelah proses pengurusan selesai kami memiliki tim yang ditugaskan dari instansi pemerintah sebagai memonitoring dan mengevaluasi administrasi surat-surat tersebut,” ujar Barri sembari menambahkan apabila berkas suratnya sudah lengkap maka bisa diproses dan dilaksanakan.
Sebagai bentuk kekecewaan, Abdul Barri yang saat ini menjabat sebagai Camat Tuah Madani kota Pekanbaru sebelumnya telah berpesan kepada seluruh staf dan para pegawai khususnya pejabat Lurah untuk tidak meminta dan memeras biaya kepada masyarakat dalam hal pengurusan pelayanan apa pun jenisnya.
“Saya minta kepada seluruh pegawai agar tidak melakukan praktek pungutan liar (Pungli) maupun gratifikasi lainnya.
Karena hal ini merupakan pelanggaran hukum yang sudah tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya praktik pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pesan Camat Barri.
“Maka dengan adanya masalah ini, kami meminta dan menekankan kepada seluruh Lurah untuk bisa menjadikan kejadian ini sebagai keadaan serta kondisi yang sangat jelek.
Kami berharap pengalaman pahit ini tidak akan terulang kembali dikemudian hari dan menjadi pembelajaran kedepan bagi lainnya,” tutupnya. *(Mirza)


