Langsa | Realitas – Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang tentang pelayanan bantuan hukum pada POSBAKUM Mahkamah Syar’iyah Langsa Tahun 2021, Senin, 01 Maret 2021.
Dilansir dari situs resmi ms-langsa.go.id. penandatanganan MoU antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang dengan MS. Langsa ini dilaksanakan guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Pos Pelayanan Hukum dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta bantuan pembuatan surat gugatan / permohonan dan pemberian rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat khusus untuk perkara jinayah di Mahkamah Syar’iyah, Kota Langsa.
