Langsa | Realitas – Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang tentang pelayanan bantuan hukum pada POSBAKUM Mahkamah Syar’iyah Langsa Tahun 2021, Senin, 01 Maret 2021.
Dilansir dari situs resmi ms-langsa.go.id. penandatanganan MoU antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang dengan MS. Langsa ini dilaksanakan guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Pos Pelayanan Hukum dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta bantuan pembuatan surat gugatan / permohonan dan pemberian rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat khusus untuk perkara jinayah di Mahkamah Syar’iyah, Kota Langsa.
Selanjutnya, Ketua MS. Langsa Yedi Suparman, S.H.I., M.H. berharap kepada Lembaga Hukum yang terpilih agar dapat memberikan pelayanan kepada semua pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu serta memberikan informasi maupun konsultasi dengan sebaik-baiknya.
Dan ini adalah Posbakum pertama di MS. Langsa, yang sebelumnya belum ada.
Proses penandatanganan MoU ini juga didampingi oleh Wakil Ketua T. Mufardisshadri, S.H.I., Panitera Khalidah, S.Ag. dan Sekretaris Azhari, S.H. Mahkamah Syar’iyah Langsa serta Advokat Chairul Azmi, S.H. selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang.
Dengan adanya penandatanganan MOU tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke MS. Langsa (*)



