Lhoksukon I Mediarealitas.com – Isma Khaira (32), Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh utara yang tersandung kasus UU ITE pada hari ini Minggu (14/03/2021) dibebaskan setelah setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Berkas asimilasi tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara Yusnaidi yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf.
Isma Khaira mengatakan “Senang sekali hari saya hari bisa mendapatkan asimilasi, sehingga bisa keluar dari Lapas Lhoksukon”.

“Insya Allah saya akan sanggup menjaga asimilasi yang saya peroleh hari ini,” imbuh Isma Khaira
Setelah keluar dari Lapas kata Isma, dirinya mengaku akan bertemu dulu dengan keluarga besarnya dan juga anak-anaknya yang juga hadir ke Lapas Lhoksukon.
Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021) mengusulkan asimilasi Isma Khaira kepada Kanwil Depkumham Aceh, Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Sebelumnya diberitakan media ini, Rabu (3/3/2021).
Dilaporkan Oleh Kepala Desa, UU ITE Akhirnya Isma Kaira Harus mendekam Dalam Penjara KLS IIB Lhoksukon, Berasama Bayi nya.
Isma Khaira (32) beserta bayinya berusia 6 bulan, sudah 6 hari menjadi Warga Binaan Lapas kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, akibat terjerat dengan UU ITE yang dilaporkan oleh oknum kepala Desanya sendiri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukom Nomor: 277/Pid.Sis/2020/PN Lsk tanggal 10 November 2020 Isma Khaira dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE Pencemaran Nama Baik dan di jatuhi hukuman 3 bulan penjara di potong masa tahanan yang sudah di jalani.
Tepatnya pada tanggal 19 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lhoksukon melakukan eksekusi putusan terhadap Isma Khaira.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara Bapak Yusnaidi, S.H, M.Si, Selasa (2/3/2021) menjelaskan bahwa perkara Isma Khaira sudah Inkrah dari Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkait adanya bayi, aturan memperbolehkan membawa bayi dan Lapas memberikan pelayanan khusus, mengontrol kondisi bayi dan selalu dalam pantauan untuk bayinya Isma Khaira selama menjalani sisa hukuman. katanya.
Fauzi Mustafa selaku suami Isma Khaira mengungkapkan kepada Media Realitas bahwa dirinya sangat mengharapkan ada kebijakan dari Pemerintah terkait permasalahan yang sedang dialami istri dan bayinya, saat ini untuk kondisi ke 3 orang anaknya terus mempertanyakan kapan bisa berkumpul dengan sang ibu, ujranya. (*)




