Aceh Tamiang I Realitas – Kasus Pembunuhan Pengendara Motor di Seruway, PN Kualasimpang Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara.
Nurhadi alias Ardi (30), warga Sungaikuruk II, Seruway, Aceh Tamiang dituntut penjara 20 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Kualasimpang.
Materi tuntutan ini sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariono di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang dilangsungkan secara virtual, Selasa (8/2/2021) lalu.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pleidoi pada Selasa (16/2/2021) itu, dijelaskan kembali kalau tuntutan 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Jaksa bersikeras bahwa pembunuhan yang dilakukan Nurhadi terhadap Azhar pada 27 Oktober 2020 lalu, dilakukan dengan sengaja dan terencana.
Dugaan ini disampaikan jaksa berdasarkan fakta persidangan yang didukung keterangan saksi-saksi dan juga barang bukti.
Diketahui, selang 30 menit sebelum mengeksekusi korban, Nurhadi sudah lebih dahulu menyiapkan pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya.
Pisau ini dibawa terdakwa ketika akan pergi bersama istri dan anaknya ke rumah mertua di Kampung Payaudang, Seruway.
“Saat terdakwa bermaksud ke rumah mertua di Payaudang, Seruway, terlebih dahulu mengambi pisau yang dibalut kertas, disimpan di pinggang kiri,” kata JPU Mariono.
Terdakwa kala itu mengajak serta saksi Salbiah dan anaknya ikut naik sepmor. Dalam perjalanan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya terdakwa menusuk korban hingga tewas di tempat kejadian.
“Dengan kesimpulan penyebab kematian karena kehilangan banyak darah dan trauma tajam di bagian dada kanan,” lanjut Jaksa Mariono.
Diungkapkan JPU, kemarahan terdakwa disebabkan rasa curiganya terhadap korban yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya.
“Hal yang memberatkan, aksi terdakwa dilakukan secara sadis, sedangkan yang meringankan tedakwa belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya dan terbuka di persidangan,” lanjut Mariono.
Majalis hakim yang diketuai Desca Wisnubrata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)
Sumber : SI




