PERMADEMA Gelar Webinar Dengan Tema “Menjaga Profesionalitas Penyelenggara Pemilu

oleh -174.579 views
PERMADEMA

Bandar Lampung I Realitas – Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (PERMADEMA) menggelar Webinar dengan tema “Menjaga Profesionalitas Penyelenggara Pemilu: Belajar dari Pengalaman Pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020’’.

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya seperti Candrawansah, S.I.Kom., M.I.P., selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, S.E., S.H., selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dr. Dedi Hermawan, M.Si., selaku akademisi FISIP Unila, Dr. Muhtadi, S.H., M.H., selaku akademisi Fakultas Hukum Unila, dan Anam Alamsyah selaku Direktur Eksekutif PERMADEMA, Selasa (16/2/2021).

Webinar ini dilaksanakan dalam rangka merespon dinamika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum ditetapkannya Pasangan Calon Pemenang Pilkada.

Maka dari itu, PERMADEMA selaku Lembaga Pemantau Pemilu menilai hal ini wajib didiskusikan selain untuk mencerahkan publik akan situasi politik saat ini juga sebagai pendidikan politik bukan saja untuk masyarakat Kota Bandar Lampung, melainkan juga untuk masyarakat luas.

Anam Alamsyah selaku Direktur Eksekutif Permadema menerangkan, “Webinar ini dilaksanakan sebagai upaya dalam menjaga demokrasi yang berkemajuan, pada Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 karena dalam kontestasi tersebut terdapat hal yang menarik untuk dicermati dan didiskusikan.

Ada Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam sidang Pelanggaran Administrasi TSM yang menyatakan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) sebagai peserta Pemilihan.

Oleh sebab itu, tujuan diadakanya webinar ini adalah pertama guna mengidentifikasikan penyebab permasalahan Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 dan kedua mematahkan masalah tumpang tindih regulasi/aturan.” ujarnya.
Diawal diskusi,

Dedy Triady mengatakan bahwa ‘’Dalam tahap-tahap pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung sudah memenuhi prosedur pelaksanaan Pilkada yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun pada akhirnya setelah pelaksanaan Pemilihan yang telah dilaksanakan terdapat polemik yang berakhir pada Putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA :   ASN Akan Dapat 1 Unit Apartemen Di IKN, Kecuali Yang Jomlo

Artinya dalam hal ini KPU Kota Bandar Lampung semata-mata hanya menjalankan perintah Undang-Undang saja, melihat Putusan Bawaslu tanpa melakukan kajian yang melatar belakangi munculnya Putusan.

Hal ini sesuai dengan UU Pilkada Pasal 135A ayat (4) dan (5) yang inti bunyinya KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Lampung berupa pembatalan pasangan calon. Oleh karenanya, KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan SK 007 terkait dengan Pembatalan Penetapan Pasangan Calon.

Begitupun ketika melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 135A ayat (6), (7), dan (8). Pasangan Calon dapat mengajukan upaya hukum ke MA, MA memproses selama maksimal 14 hari kerja, dan apabila Putusan MA membatalkan Keputusan KPU, maka KPU wajib menetapkan Kembali sebagai Pasangan Calon.

Hal yang menarik didiskusikan adalah tidak dikenal istilah PK (Peninjauan Kembali) dalam Undang-Undang Pilkada, dimana yang dapat melakukan PK adalah KPU sebagai pihak yang menetapkan.” Ujar Dedy Triady

Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan, “Sebenarnya, dinamika di Kota Bandar Lampung adem-adem saja, mungkin kalau di Provinsi atau berdasarkan Putusan Pelanggaran Administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung bisa jadi menjadi suatu hal yang baru atau menghangat karena putusan itu mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon dan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjutinya, tetapi kalau di Bawaslu Kota Bandar Lampung, pada prinsipnya telah melakukan beberapa upaya dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seperti pencegahan dengan mengeluarkan surat kepada Pasangan Calon ataupun kepada pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran”, ujarnya.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Kemudian Dedi Hermawan menjelaskan ‘’Dalam menjaga pola profesionalitas penyelenggara harus diperhatikan dari hulunya terlebih dahulu yaitu rektrutmen penyelenggara yang berkualitas, yang bukan atas dasar tarik menarik kepentingan politik.

Sistemnya harus dipahami secara terbuka, transparan sehingga dengan demikian dapat menghadirkan penyelenggara yang berintegritas dan profesional karena kita tahu dalam sejarahnya banyak juga penyelenggara yang sudah kena sanksi kode etik sampai pada pemberhentian dan sebagainya termasuk di Provinsi Lampung. Kenapa? Karena dari hulunya memang sudah bermasalah terhadap persoalan integritas dan profesionalitas sehingga dampaknya ada di tengah dan di akhir”, ujarnya.

Selanjutnya, sebagai penutup diskusi, akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr. Muhtadi menyampaikan pandangannya terhadap fenomena Pilkada di Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Menurutnya, “Peraturan mengenai integritas dan profesionalitas penyelenggara tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pada persengketaan yang terjadi di Pilkada Kota Bandar Lampung merupakan proses hukum yang mana hal tersebut adalah merupakan hak calon dan Bawaslu berkewajiban memproses sengketa tersebut.

Jika putusan Bawaslu dilakukan banding kepada Mahkamah Agung dan kemudian diajukan PK atau peninjauan kembali hal tersebut tidak demikian karena Putusan MA itu final dan mengikat”, pungkasnya. (*)