Medan I Realitas – Vonis 3 Tahun Bui bagi Penyobek Lembaran Kitab Suci.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doni Irawan Malay. Hukuman tersebut dijatuhkan pada Doni karena terbukti merobek dan membuang lembaran kitab suci di jalanan Medan.
Kasus ini berawal pada Jumat (7/2/2020) pagi. Saat itu, warga menemukan sobekan kertas diduga lembaran kitab Al-Qur’an berserakan di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan.
Polisi kemudian datang dan melakukan penyelidikan. Enam hari berselang, polisi mengamankan Doni Irawan Malay karena diduga menjadi pelaku penyobekan dan pembuangan lembaran kitab Al-Qur’an tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa, dan nabur Al-Qur’an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan,” kata Kapolrestabes Medan saat itu, Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2).
“Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu agama Islam,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.Proses hukum terus berjalan hingga Doni duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum mendakwa Doni melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP.
Jaksa menyebut rangkaian perbuatan Doni ini dimulai sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, Doni datang ke Masjid Raya Al-Mashun Medan dan mengambil satu buah kitab Al-Qur’an dari rak penyimpanan tanpa meminta izin pengurus masjid.
“Terdakwa memasukkan satu buah kitab suci Al-Qur’an tersebut ke dalam celana terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari dalam masjid sambil terdakwa membawa satu buah kitab suci Al-Qur’an,” ucap jaksa.(Dtc/Red)

