Nagan Raya I Realitas – Ketua LSM LASKAR T Indra Desak Penegak Hukum Periksa PT.F B, Terkait Alas Hak di Nagan Raya.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah,S.K.M,.S.H, mendesak Penegak Hukum untuk segera menurunkan teamnya melakukan penyelidikan PT. FAJAR BAIZURY & BROTHERS terkait izin Perusahaan, alas hak tanah garapan yang di kuasai pembuangan limbah pabrik dan CSR di Nagan Raya, yang mewajibkan sebuah perusahaan kepada masyarakat lingkungannya itu, ujar Teuku Indra kepada Media ini di Meulaboh Senin (10/08/2020) Sore.
Lebih lanjut Ketua LASKAR, menyebutkan telah menerima laporan resmi dari masyarakat atas dugaan perampasan lahan dan hal-hal lainnya yang terindikasi dilakukan oleh Perusahaan tersebut, ujarnya.
Lanjut Teuku Indra Yoesdiansyah, yang akrab di sapa Popon, LASKAR segera mengirimkan surat somasi terlebih dahulu kepada Perusahaan tersebut sebelum nantinya akan membuat laporan resminya di Polda Aceh dalam hal ini semua termasuk kita akan mengambil sampel air limbahnya untuk di uji laboratorium, ujar popon.

Tim dari LASKAR mengingatkan kepada Perusahaan tersebut agar mentaati aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dengan baik, dikarenakan zaman sekarang tidak ada beking-bekingan terhadap hal yang menyalahi aturan, siapapun itu sama kedudukkannya dimata hukum, yang salah ya harus salah ujarnya.
Masih menurut Ketum LASKAR jika teamnya akan terus melakukan investigasi terhadap beberapa laporan masyarakat terkait PT.Fazar Baizury tersebut sampai tuntas sehingga kebenaran benar-benar dapat terungkap dan demi menghindari fitnah terhadap siapapun.

Awak media mencoba mendatangi Pimpinan maupun Humas PT. FAJAR BAIZURY & BROTHERS ke kantornya akan tetapi belum dapat ditemui dikarenakan Pimpinan dan Humasnya tidak berada di kantor.
Sampai berita ini diturunkan Media Realitas belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT. FAJAR BAIZURY & BROTHERS, menyangkut tudingan pihak LSM LASKAR ACEH. (*)


