Belawan I Realitas – Proyek jembatan Ringroad Pelabuhan TPI milik PT. Pelindo I Cabang Dumai senilai ratusan miliar diduga mangkrak.
Terkait viralnya pemberitaan proyek jembatan Ringroad (jembatan lingkar) Pelabuhan TPI berdiri diatas Sungai Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai yang dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya menimbulkan tanda tanya publik dan informasi yang diterima.
Proyek jembatan yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut container serta CPO berdiri diatas Sungai Dumai di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai senilai ratusan miliar dengan menggunakan anggaran Kementerian BUMN melalui PT Pelindo I Cabang Dumai.
Pelaksanaan proses lelangnya di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Medan, Sumatera Utara dan PT Brantas Abipraya selaku pemenang tender Tahap 1 Tahun 2016-2017 serta Tahap 2 Tahun 2018-2019.
Konstruksi beton oprit yang berada sisi sebelah barat dan timur sangat tampak kemiringannya serta kondisi beton oprit mengalami keretakan, pihak manajemen PT Pelindo I Cabang Dumai pada Jum’at, 27 Agustus 2019 mengakui anggaran biaya proyek jembatan tersebut sebesar 125 Miliar dengan rincian Tahap 1 sebesar 75 Miliar dan Tahap 2 sebesar 50 Miliar.
Mantan Manejer Teknik, Ir. Teuku Muhammad Saldi mewakili GM Pelindo I Cabang Dumai, Ir. Djuhaery kepada awak Media mengatakan, dibongkarnya dua tiang jembatan karena keberadaan konstruksi tiang jembatan dibangun pada proyek sebelumnya (Tahap I beberapa tahun silam).

Sehingga perlu ada perubahan desain konstruksi tiang jembatan yang baru. Akan tetapi, setelah tiang penopang jembatan Ringroad (jembatan lingkar) ini.
Dibongkar dan baru selesai dikerjakan ulang maka pihak PT Brantas Abipraya tampak kembali membongkar kedua kalinya satu tiang penopang jembatan tersebut.
“Bahwa tiang penopang jembatan yang kembali dibongkar atas permintaan Pelindo I karena tidak sesuai spek, hal ini terjadi karena kurang kwalitas atau mungkin karena kelengahan pengawas saat pengerjaannya,” ujar Manejer Tehnik Ir T M Saldi didampingi Asisten Manejer Fasilitas Pelindo I Cabang Dumai, Hendri Lubis.
Pihaknya tidak main-main terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek jembatan tersebut karena itu pihak Pelindo I Cabang Dumai ketat melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Ini merupakan bentuk pengawasan yang ketat dan tegas dari Pelindo I, sehingga tiang penopang jembatan kembali dibongkar, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim laboratorium forensik,” kata Saldi.
Tim Investigasi dan Monitoring Dewan Pimpinan Pusat LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign (CIFOR) sudah melakukan pemantauan (chek and ricek) dan sedang mengumpulkan data-data termasuk informasi tambahan.
Melalui pemberitaan-pemberitaan terkait Proyek jembatan Ringroad Pelabuhan TPI Sungai Dumai milik PT Pelindo I Cabang Dumai dengan kontraktor pelaksananya PT. Brantas Abipraya yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan publik (masyarakat).
Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin saat dikonfirmasi awak Media tergabung dalam Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU) enggan memberikan komentar serta membocorkan ke publik hasil temuan Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR di Dumai.

Infonya sang Sekjen diduga mengetaui sehingga.Kejaksaan Negeri Dumai saat ini sedang melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya dan pihak-pihak terkait yang mengetahui proyek pekerjaan jembatan tersebut.
“Pengurus DPP LSM CIFOR siap mendukung Pelindo I dan sebagai mitra kerja mengingatkan Direktur Utama PT. Pelindo I, Rusli Utama mengeluarkan instruksi tegas untuk menunda beroperasinya jembatan Ringroad Pelabuhan TPI Sungai Dumai dilewati truk dan memerintahkan staf Pelindo I.
Untuk melakukan evaluasi kembali oleh tim laboratorium forensik, hingga benar-benar ada jaminan dari pakar ahli jembatan mengenai kekuatan dan ketahanan yang bisa dilewati truk seperti pengangkut container dan CPO menuju kawasan industri Pelindo I Cabang Dumai”, Ucapnya pada , Sabtu (25/07/2020).
“Direktur Utama PT. Pelindo I-Rusli Utama, Direktur Teknik-Hosadi Apriza Putra, Direktur Operasional dan Komersial-Ridwan Sani Siregar, Direktur SDM dan Umum-Henry Naldi, Direktur Keuangan-Henri Panggabean.
Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis-Prasetyo perlunya kehati-hatian, cermat, jeli dan teliti menyikapi mekanisme proyek pekerjaan jembatan Ringroad yang dikerjakan kontraktor PT Brantas Adipraya”, Harapnya.
Andai dicermati pernyataan mantan Manejer Teknik, Ir. Teuku Muhammad Saldi kini ditarik ke kantor pusat Pelindo I selaku Satuan Pengawas Insternal (SPI) pada Media yang mengatakan dibongkarnya dua tiang jembatan karena keberadaan konstruksi tiang jembatan dibangun pada proyek sebelumnya (Tahap I) sudah beberapa tahun silam.
Sehingga perlu ada perubahan desain konstruksi tiang jembatan yang baru, terus tiang penopang jembatan dibongkar atas permintaan Pelindo I, karena menurut dia tidak sesuai spek dan kurang kwalitas atau mungkin karena kelengahan pengawas saat pengerjaannya.
“Untuk mencegah keraguan dan memberikan dukungan selalu atas kebijakkan Direksi PT. Pelindo I, Pengurus DPP LSM CIFOR mendesak Kejaksaan Agung R.I (Kejagung), Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemantauan.
Penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui penyebab proyek pekerjaan jembatan Ringroad (jembatan lingkar) Pelabuhan TPI Sungai Dumai beserta kontraktornya PT Brantas Abipraya”, Tegasnya.
“LSM CIFOR masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), puldata (pengumpulan data) penyelidikan terbatas dan beberapa kajian, telaah, chek and ricek apakah dalam mekanisme proyek jembatan tersebut ditemukan pelanggaran hukum yaitu suap, mark up, markus.
Gratifikasi dan unsur kuat tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) berjamaah maka akan ditindaklanjuti sampai ke penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Celotehnya.
Ketua Tim JITU, Erwin Librandi Tambunan bersama Sekretrisnya, Firman Kurniawan berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan dimaksud dalam Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung R.I.
Kami meminta ketegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyikapi semua pemberitan-pemberitan di Media mengenai kejanggalan pekerjaan proyek jembatan oleh kontraktor PT Brantas Abipraya untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui persoalan proyek .
Jembatan Ringroad Pelabuhan TPI milik PT Pelindo I Cabang Dumai yang dibangun diatas Sungai Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dengan anggaran Pelindo I sebesar Rp 125 miliar diduga mangkra sampai saat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumor santernya, Kejaksaan Negeri Dumai tengah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui pekerjaan proyek jembatan Ringroad (Jembatan lingkar) Pelabuhan TPI Sungai Dumai dan PT Brantas Adipraya sebagai pelaksana kerja.
Sekaligus pemenang tender proyek.Sampai berita ini terbit belum bisa difungsikan dan info yang diperoleh dari manajemen PT Pelindo I Cabang Dumai menjelaskan bahwa masih menutup jembatan Ringroad yang baru dibangun menggunakan container.
Agar tidak dilalui truk berkapasitas berat sebagai pembatas akses masuk dengan alasan belum diresmikan untuk beroperasi dan menjaga kekuatan, ketahanan jembatan dari kerusakan. (Win)


