Surabaya I Realitas – Polisi Surabaya kembali membongkar kasus pengedaran pil koplo. Petugas mengamankan barang bukti 2,5 juta butir pil double l.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan pengejar hingga ke Kabupaten Kediri. Hasilnya, ada tiga orang tersangka yang tertangkap.
Para tersangka itu yakni MNR (26), DTN (28) dan GG (32). Mereka merupakan warga Kediri. Mereka ditangkap Februari lalu.
“Dari hasil interogasi tersangka sebelumnya, kita melakukan pengejaran hingga ke Kediri,” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2020).
Memo menambahkan, saat menangkap ketiga pelaku, pihaknya harus mengeluarkan tenaga ekstra. Sebab pelaku tergolong licin. Untuk mengelabui petugas, barang bukti disimpan di tempat berbeda.(Dtc/Red)


