2 Perwira Polisi Terlibat Narkoba di Hamparan Perak Jalani Pidana Umum

oleh -283.759 views

MEDAN I Realitas – Kasus dugaaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua oknum perwira polisi di Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) akan diperkarakan. Keduanya menjalani pidana umum, kendati berstatus sebagai anggota Polri.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, kedua oknum perwira ini dari Polsek Hamparan Perak. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba pada Jumat (27/2/2020).

“Dua-duanya akan kami perkarakan, pidana umum. Satu kami tahan, satu lagi masih didalami,” ujarnya dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Selasa (10/3/2020).

BACA JUGA :  WOW dr Donny Mulizar Wakil Direktur RSUD Langsa Jadi Sekcam Langsa Barat Wali Kota Langsa Rombak Kabinet Langsa Juara Hari Sabtu Lantik 122 Pejabat Eselon III dan IV

Kendati demikian, Kapolda tak menjelaskan detail penangkapan maupun identitas kedua oknum perwira tersebut.

Menurutnya, dia akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Termasuk anggota Polri apabila kedapatan mengedarkan atau menggunakan narkotika.

BACA JUGA :  Bawa Tujuh Tuntutan, Massa Desak Status Bencana Nasional hingga Cabut Izin Tambang di Aceh

“Ini sekaligus sinyal kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba. Baik sebagai beking atau ikut menikmati hasil dari peredaran narkotika. Ini komitmen kami (Polda Sumut) untuk melindungi seluruh warga Sumatera Utara,” kata Kapolda.(Dtc/Red)