Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri

oleh -179.579 views

JAKARTA I Realitas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya, Calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR).

Penetapan tersangka diumumkan KPK usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta kepada Harun untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK. Harun disebut lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaganya.

“KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA :   Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Lili juga meminta kepada para pihak yang terkait kasus dugaan suap ini juga kooperatif. KPK akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. “Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” ujar dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku; dan pihak swasta bernama Saeful. Harun berperan sebagai pemberi suap.

BACA JUGA :   Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dimulai Rabu Pagi Hari Ini

Dalam kasus ini, Harun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dtc/Red)