Aceh Singkil | Realitas – Sebum Berusan Dengan Polisi dan Jaksa Bupati Beri Ultimatum Pengembalian Dana Desa 30 Hari, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid ultimatum seluruh kepala kampung, mantan kepala kampung dan pj kepala kampung di jajarannya memberikan waktu selama 30 hari pengembalian uang Desa beurusan dengan Polisi dan Jaksa.
Pengembalian uang desa dimaksud diberikan tenggang waktu paling lama 30 hari kalender, ini tindak lanjut temuan Inpektorat.
Sejak hari ini saya beri tenggang waktu 30 hari kalender kepada kepala kampung, dan mantan pejabat kepala kampung dan yang sudah tidak aktif untuk menindak lanjutinya.
“Bersama kita diini ada Kapolres dan Kajari yang siap membantu apabila saudara tidak menindak lanjutinya”, tegas Dulmusrid.
Demikian ditegaskan Bupati Aceh Singkil ketika memberikan arahan pada acara rapat penyelesaian tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 s/d 2018, Kamis (12/12) di Opproom Kantor Bupati Aceh Singkil.
Disebutkan Dulmusrid bahwa program dana desa menjadi perhatian dan sorotan banyak pihak karena begitu besarnya dana yang disediakan dan begitu tingginya harapan yang digantungkan.
Untuk itu kepada semua pihak diminta memberikan perhatian penuh mengamankan dan mensukseskannya, karena dikatakan hal itu merupakan tanggung jawab bersama..
Kepada seluruh kepala kampung di Aceh Singkil diminta agar lebih fokus dan serius untuk mengelola dana desa baik pada tatanan pelaksanaannya maupun pertanggungjawabannya.
Sehingga diharapkan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaannya.
Dari laporan hasil pemeriksaan indpektorat Aceh Singkil dikatakan Dulmusrid berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi selama ini dalam pengelolaan dana desa yaitu pengaduan masayarakat bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesui menyimpang dengan SOBKam, belum tertib penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa.
Sebelum laporan yang disampaikan M.Hilal, SH. Kepala Inpektorat Kab. aceh Singkil, rapat penyelesaian tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 s/d 2018.
Juga turut hadi pada acara itu Kapolres diwakili Waka Polres Kompol Sutan Siregar, Kajari diwakili Kasipidsus Defiandi, SH.MH. juga berikan pengarahan kepada Kepala Desa.(Rostani/Yudi)


