KPK Panggil Pejabat MA Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp.46 Miliar

oleh -140.759 views

Jakarta  I Realitas – KPK memanggil Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi, terkait kasus dugaan suap Rp 46 miliar. Supatmi dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Kamis (26/12/2019), Supatmi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.

KPK menduga Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

“Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.(Dtc/Red)