Di Duga ingin Nyabu, Dua Pemuda “Dicokok” Polisi

oleh -192.759 views

Tanggerang I Realitas  — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang kembali mengamankan 2 orang pemuda yang diduga akan menggunakan Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (29/07/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif SIK Msi, membenarkan tentang keberhasilan Satres Narkoba Polresta Tangerang dalam mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu tersebut.

Sabilul menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut, HA (32) warga Cikupa dan ER (22) remaja asal Desa Cikupa, Tangerang.

BACA JUGA :  Pengeboran Minyak Ilegal Marak di Aceh Timur LSM KANA: Siapa yang Melegalkan

“Alhamdulillah, keduanya berhasil diamankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan Narkoba di kontrakan tersebut. Serta, diamankan adanya laporan, LP /  160   / A / VII / RES.4.2 / Banten / Resta.Tng. Tanggal : 29 Juli 2019.”bebernya dihadapan awak media, Rabu,(31/7/2019)

Perwira lulusan AKABRI 1996 ini menerangkan, kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (HA). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 4 bungkus plastik bening yang dibungkus kertas tissu warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.27 Gram.

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

” Dari keterangan tersangka HA mengakui barang haram tersebut dia dapatin dari ER. Yang mana ER sudah di lakukan penangkapan terlebih dahulu daripada HA.”terangnya

Adapun kepada terhadap tersangka akan di jerat UU Narkotika No 35 pasal 127 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang. Pungkasnya. (JurnalCR/RED)