Lampung | Realitas – Terobosan baru, Polres Way Kanan melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) gratis setiap tanggal satu di setiap bulannya dalam progam satu SKCK gratis.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro menjelaskan untuk mengurus pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres sudah sangat mudah dan cepat.
Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir.
“Flashback cerita sedikit, mengenai SKCK sebelumnya masyarakat lebih mengenalnya dengan Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB), surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut,“Kata Kapolres Way Kanan, Sabtu (02/03/2019).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polres Way Kanan pada tahun 2019 ini, ada namannya progam satu SKCK gratis di setiap tanggal satu setiap bulannya.
Selain pembuatan SKCK gratis setiap tanggal satu ada progam pemberian snack gratis bagi pemohon SKCK setiap hari Jum’at di Sat Intelkam untuk 40 orang pertama.
Sementara normalnya, bila masyarakat ingin mengurus SKCK, maka dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 30 ribu rupiah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016.
“(Khusus di tanggal satu setiap pemohon di bebaskan dari biaya PNBP,” Imbuh Kapolres Way Kanan. (H A Muthallib)


