Banda Aceh | Realitas – Penegak Hukum diminta segera Audit pengadaan tanaman hias dan taman di Pemko Langsa, harus segera di Audit, KPK diminta segera turun tangan dalam kasus tanaman bunga.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, diduga membangkang terhadap perintah UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang jelas dan terang disebutkan dalam pasal 17, bahwa informasi yang diminta bukanlah informasi yang dirahasiakan, sampai sidang tingkat ajudikasi lanjutan di Komisi Informasi Aceh, tetap melawan hukum, tidak menyerahkan informasi publik” keterangan kuasa hukum Sunardi ketua Persada Satu Ibnu Hajar, SH, kepada Wartawan Minggu (03/03/2019) pagi, di Banda Aceh.
Lebih lanjut Ibnu Hajar, SH menjelaskan bahwa, patut diduga pengadaan bunga/tanaman hias, taman dan lampu hias di Pemko Langsa, adalah modus untuk mengelabui masyarakat, diduga tujuannya adalah untuk mengelembungkan harga guna mencari untung secara tidak wajar, jika tidak berbuat salah, kenapa harus takut untuk memberikan informasi salinan dokumen informasi publik, ujarnya.
Pihaknya akan melakukan advokasi ke Lembaga KPK, supaya dilakukan penegakkan hukum di Kota Langsa sesuai domain KPK.
Kita akan lakukan pendekatan kepada pihak KPK, Jaksa Agung, dan Mabes Polri, dalam kasus ini tidak boleh kita diam dan harus di usut tuntas, ujar Ibnu Hajar, SH pegiat LSM di Aceh.
Kita tetap melakukan investigasi lebih lanjut di Pemko Langsa, apapun alasan seharusnya pihak Pemko Langsa harus memberikan informasi publik karena yang kita minta dilindungi Undang-Undang, kenapa pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pemko Langsa menutupi, makanya kami akan laporkan kasus dugaan ini ke ranah Pidana, tutup Ibnu Hajar. (Ai/Red)


