Polsek Bekasi Kota Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Motor Berusia Remaja

oleh -224.579 views

Jakarta | Realitas – Empat dari lima spesialis pencuri sepeda motor di Kota Bekasi ditangkap oleh anggota Polsek Bekasi Kota, Selasa (26/2/2019) malam.

Ironisnya, para pelaku yang ditangkap ini masih berusia remaja.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial RF (18 tahun), AC (18 tahun), BG (18 tahun) dan FR (21 tahun).

Sedangkan AD (19 tahun) yang berperan sebagai eksekutor pencurian masih diburu penyidik.

“Dari empat pelaku yang kami amankan, tersangka FR merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing di kantornya, Rabu (27/2/2019).

Berdasarkan penyidikan sementara, kata Kapolsek, para pelaku sudah beraksi hingga puluhan kali, dalam kurun setahun di wilayah Bekasi Barat, Medansatria, dan Bekasi Selatan.

Bahkan, mereka juga pernah mencuri motor korban di Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur.

Oleh pelaku FR, sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Kabupaten Karawang melalui media sosial dengan sistem bertemu di lokasi.

“Harga motor yang dijual bervariasi tergantung jenis dan kondisinya. Dari Rp 3 juta sampai Rp 5 jutaan lebih per unit,” imbuh Kompol Parjana.

Menurut Kapolsek, tempat persembunyian para pelaku terbongkar setelah penyidik banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang hilangnya kendaraan roda dua.

Dengan berbekal laporan itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Acep Wahyu langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya.

Penyelidikan yang dilakukan selama sepekan lebih, akhirnya berbuah hasil.

Anggota mengantongi ciri-ciri, termasuk tempat persembunyian mereka di Jalan Lapangan Banteng Barat, Bekasi Barat.

Tanpa perlawanan keempat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sejumlah sepeda motor hasil curian dan dua bilah kunci berbentuk T.

“Kunci berbentuk T ini yang biasa digunakan kawanan pencuri untuk membobol rumah kunci motor korban,” jelas Kapolsek.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Acep Wahyu menambahkan, pelaku terlebih dahulu berkeliling sambil mengamati sepeda motor yang diparkir di garasi rumah warga.

Saat situasi mendukung, pelaku RF dan AD turun dari motor dan menggasak kendaraan korban menggunakan kunci berbentuk T.

Sedangkan tersangka AC dan BG bersiaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.

Setelah sepeda motor berhasil dicuri, kendaraan korban diserahkan ke pelaku FR untuk dijual ke orang lain di daerah Karawang melalui media sosial.

“Otaknya si FR karena dia residivis, dia yang memerintahkan anak buahnya lalu dia yang menjual, setelah sepeda motor berhasil dijual, uang akan dibagi rata,” kata Iptu Acep.

Selain mengamankan sebanyak empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit Suzuki Satria FU warna putih hijau, satu unit Honda Mio sporty warna biru, satu unit Honda Mio Soul warna hijau, dua kunci berbentuk T, lima buah kunci motor, satu lembar STNK, empat ponsel, dan satu pelat nomor kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (H A Muthallib)