Polsek Bandar Baru Mengamankan Satu Warga Kaye Jatoe Diduga Memiliki Daun Ganja Kering

oleh -157.759 views

Pidie Jaya | Realitas – Kamis 14 Februari 2019 sekira Pukul 08.00 Wib, telah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap yang diduga sebagai tersangka yang telah melakukan atau memiliki narkotika jenis ganja identitas tersangka Ibnu Hajar Bin Ilyas (38) pekerjaan Wiraswasta asal Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.

Barang Bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus biji ganja, 1 (satu) unit hp android merek xiaomi, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet yang berisikan KTP dan BPJS.

TKP di sebuah Gubuk di dalam kebun milik tersangka Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, waktu kejadian Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 18.30 Wib

Kronologis kejadian, penahanan dilakukan terhadap pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis ganja tersebut berawal dari Laporan Polisi atau LP model B Nomor : LP /II /RES.1.24/2019/Aceh/Res Pidie /Sek Bandar Baru dengan perkara KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan oleh Marniati Binti A.Rahman Su’ud umur 31 tahun, perempuan, Alamat Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya (sebagai istri tersangka).

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

Kemudian istri dari tersangka melaporkan ke petugas Polsek Bandar Baru bahwa saya telah temukan 1 (satu) paket daun ganja kering di dalam celana diduga milik suaminya yang ditemukan di sebuah gubuk atau Kebun Tanaman Cabai milik tersangka di Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Bandar Baru yang ditemukan 4 hari yang lalu persisnya pada hari Jum’at 8 februari 2019.

Selanjutnya dari info tersebut personil Gabungan Reskrim dan Intelkam Serta Kanit Sabhara Polsek Bandar Baru Polres Pidie yang dipimpin Kapolsek Bandar Baru melakukan penyelidikan ke Gampong Kayee Jatoe bersama dengan Istri tersangka dan disaksikan oleh Geuchik Gampong Kayee Jatoe untuk bergerak kerumah istri tersangka guna melakukan penyitaan terhadap barang bukti daun ganja kering sebanyak satu paket dari tangan istri tersangka.

Dan benar adanya barang bukti narkoba berupa daun ganja tersebut yang disita petugas yang diserahkan oleh istri tersangka, kemudian petugas bersama istri tersangka dan didampingi oleh Geuchik Gampong Kayee Jatoe bergerak lagi ke kebun Cabai milik tersangka bertempat di Gampong Kayee Jatoe guna melakukan penyelidikan dan penggeledahan di gubuk milik tersangka sebagai tempat yang dicurigai dan di lokasi atap gubuk tersebut ditemukan 1 (satu) paket lagi biji dan daun ganja kering di duga milik tersangka yang kemudian diamankan oleh petugas.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

Selanjutnya barang bukti semuanya dibawa atau diamankan ke Kantor Polsek bandar Baru dan dilanjutkan interogasi awal terhadap tersangka yang masih belum mengakuinya barang bukti narkoba daun ganja tersebut miliknya.

Upaya yang telah dilakukan pihak berwajib melakukan pengeledaha dan interogasi awal dan mengamankan pelaku dengan cara melakukan penahanan, mengamankan barang bukti.

Rencana tindak lanjut melakukan gelar perkara awal melengkapi mindik dan Pemberkasan mengeluarkan DPO.(Zoni Jamil)