Polres Tangerang Selatan Amankan Seorang Kakek Tega Cabuli Cucu Tiri

oleh -137.759 views

Tangerang | Realitas – Kakek tiri, LH, 53, tega mencabuli cucunya JQ, 10, yang masih duduk di bangku kelas 3 SD usai pulang sekolah.

Namun aksi bejat itu dipergoki oleh istri tersangka sehingga dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Perbuatan cabul itu terjadi di Kelurahan Muncul, Setu, Tangerang Selatan.

Tersangka LH masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Minggu (10/2/2019), kasus ini bermula ketika korban pulang dari sekolah karena kepalanya sakit.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Rupanya JQ mampir ke rumah neneknya.

Saat itu yang ada di rumah adalah tersangka LH.

Kepada kakek tirinya itu bocah itu mengaku pusing dan ingin istirahat oleh LH disuruh tidur di kamar neneknya.

Bukannya diobati, justru LH gadis cilik itu dicabuli setelah dipaksa membuka baju seragam sekolahnya.

Saat melakukan aksi pencabulan tersebut, tambah AKP Alexander Yurikho, mendadak istrinya UR yang tidak lain nenek korban datang dan masuk ke kamar.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Wanita ini kaget melihat aksi pencabulan tersebut kepada cucunya.

Nenek ini kontan marah dan melaporkan ke ibu kandung korban dan melaporkan aksi bejat sang kakek kemudian dilanjutkan ke Polres Tangsel.

Berdasarkan laporan itu Polres Tangsel menangkap LH dan didakwa dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (H A Muthallib)