Sekdakab Aceh Timur Kembali Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

oleh -341.579 views

Aceh Timur | Realitas – Pembinaan kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat bagian hukum Setdakab Aceh Timur kembali menggelar kegiatan dengan tema peran kejaksaan dalam rangka mengawal dan mengamakan pengelolaan dana desa yang berlangsung di Aula Kantor Camat idi, Kamis (13/12/2018).

Adapun peserta terdiri dari Camat serta koordinator Geuchik dalam Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah 50 peserta pada kegiatan itu, sementara Narasumber dari Inspetorat Aceh Timur Kasat Satpol PP, T Amran, SE, serta Unsur Kejaksaan Kasi Intel, Andi Zulanda SH dan Cherry Arida SH. Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin M. Thaib. S.H, melalui Asisten III, M Amin SH. MH, dalam arahannya.

Pelaksanaan kesadaran hukum aparatur sipil negara dan masyarakat tentang peran kejaksaan dalam rangka mengawal dan mengamankan pengelolaan dana desa berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan Republik Indonesia dan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor Ins 001/A/JA/10/2015 tentang pembetukan dan pelaksanaan tugas tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan pusat dan daerah kejaksaan republik Indonesia.

Adapun materi dalam pembinaan kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara dan masyarakat tentang peran kejaksanaan dalam rangka mengawal dan pengamankan pengelolaan dana desa pada hari ini, bertujuan untuk melakukan pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D), ujarnya.

Lanjut, yang merupakan tim yang dibentuk oleh kejaksaan agung untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan APBN/APBD dan mengatasi kekhawatiran Instansi pemerintah agar terhindar dari permasalahan hukum menyangkut tindak pidana korupsi dalam melakukan realisasi pembangunan proyek.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Dengan kegiatan ini selain mendorong pelaksanaan pemerintah yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan senergitas antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan pihak kejaksaan Negeri Aceh Timur, tutupnya. (Hasbi Abubakar/iqbal)