Aceh Timur I Realitas – Ketua FPRM Nasruddin : Segera Proses Pelanggaran Dua Aturan Undang-Undang
“Dalam Peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan pemilihan umum/Kabupaten kota dibab II persyaratan calon Anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota pasal 5 huruf(g) berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi Anggota KPU provinsi/diwilayah Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,Huruf( j ) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Huruf ( K ),”jelas Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Nasruddin.
“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum Apabila sudah terpilih menjadi Anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota dan dibuktikan dengan surat pernyataan, hal ini sangatlah jelas disebutkan dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018,”tambahnhya, Rabu (12/9/2018).
Dalam hal ini Ketua FPRM Nasruddin juga mengatakan bahwa “KIP Aceh Timur saat ini masih terdapat dua orang pegawai diantaranya satu dari pegawai Perusahaan Air Minum (PDAM) dan satu lagi dari Aparatur Sipil Negara (ASN)hal ini sangat jelas bahwa mereka keduanya sangat merugikan Negara dimana mereka sampai saat ini masih menerima gaji dua Instansi tersebut,”ujarnya.
“Hal ini juga sangat bertentangan dengan Aturan ASN Nomor 11Tahun 2017 dan dipertegas dengan surat Edaran KPU Nomor 2 Tahun 2018 yang bahwasanya pembayaran gaji pokok dan tunjangan keluarga bagi ketua dan anggota KPU provinsi/KIP Aceh dan ketua KPU/Kabupaten/kota yang berstatus PNS tidak dapat dilakukan lagi karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 279 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017,”ungkapnya.
“Sektaris KPU/KIP Aceh dan Sektaris KPU/Kabupaten/kota agar memfasilitasi pengajuan pemberhentian sementara sebagai PNS kepada pembina kepegawaian pada Instansi masing masing dan memastikan penghentian penghasilan sebagai PNS terhadap ketua dan anggota KPU provinsi/KIP Aceh dan ketua KPU/KIP Kabupaten/kota yang berstatus sebagai PNS,maka dalam hal tersebut ketua Forum Peduli Rakyat Miskin meminta kepada Kejaksaan Aceh Timur Dan instansi terkait lainnya untuk segera memproses pelanggaran undang-undang tersebut ,”demikian ungkap Nasruddin.
“sementara Sektaris KIP Aceh Timur saat dihubungi melalui telepon selulernya kepada media ini M.yunus mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui pembina kepegawaian pada Instansi terkait dan juga sudah ditembuskan kepada KPU Pusat,”demikian tutupnya,(Hasbi Abubakar/Ade).